Berita Viral
Viral Mahasiswi J Jadi Istri Siri Pejabat Kemenhub, Simak Hukumnya Kata Abdul Somad dan Buya Yahya
Terlepas dari viralnya J istri siri pejabat Kemenhub ini, mari simak apa hukum menikah siri dalam islam menurut Abdul Somad dan Buya Yahya.
Sejak diviralkan, beragam komentar muncul dari warganet.
Tak sedikit yang meminta agar S dipecat dari jabatannya.
Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengatahuan Istri Pertama
Terlepas dari viralnya J istri siri pejabat Kemenhub ini, mari simak apa hukum menikah siri dalam islam menurut Abdul Somad dan Buya Yahya.
Apa hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari istri pertama?
Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam ceramah singkatnya yang diunggah pada 14 Mei 2020 di kanal YouTube Zech Channelm menyebutkan, bahwa ada dua pandangan terkait ini, yaitu pertama ada pandangan negara dan pandangan agama.
"Saya jelaskan menurut pandangan agama Islam sah menikah kalau cukup rukun dan syarat ada mahar, ada ijab, kabul, wali dan dua orang saksi," katanya.
Ustaz Abdul Somad menambhakan, penyebutan ijab kabul dan syarat lainnya dianggap sudah sah walaupun tanpa ada izin istri pertama menurut hikum Fiqih.
Tetapi menurut hukum republik Indonesia tidak sah menikah kecuali izin istri pertama.
"Maka siapapun yang akan poligami mintalah istri untuk membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6000 nahwa tidak ada keterpaksaan ridho suaminya menikah lagi," katanya.
Ustaz Abdul Somad melanjutkan, setelah itu dibawalah kertas itu ke pengadilan, nanti pihak pengadilan memanggil istri dan suami lalu ditanya apakah benar surat tersebut tanda tangan istri pertama.
"Maka kata pak hakim dengan ini sah," sebutnya.
"Lalu dengan modal secarit kertas tadi nikah mereka, kalau tidak maka istri pertama tadi bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.
Bolehkan menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Buya Yahya?
Buya Yahya mejelaskan boleh atau tidak suami menikah lagi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari istri pertama.
Selain itu, ceramah singkat mengenai menikah lagi tanpa sepengetahuan dan istri pertama juga dijelaskan Buya Yahya.
Postingan video singkat itu diunggah pada 23 Juli 2019 di kanal Youtube Al-Bahjah TV dengan judul "bolehkah menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama, Buya Yahya menjawab".
Seorang suami nikah siri Buya Yahya memberikan nasehat kepada dua belah pihak.
"Hei kaum pria memang dalam islam boleh poligami dan nikah halal tanpa harus dinikahkan di KUA, tetapi ketahuilah menikah itu mencari beban, kewajiban, tanggungjawab di hadapan Allah," kata Buya Yahya dalam unggahan video tersebut.
"Jangan senang nikahnya akan tetapi kita mencari dosa di balik pernikahannya,".
Ada tanggungjawab, tidak hanya pada nafkah saja, di sana ada pendidikan, keadilan yang harus diberikan dalam menikah.
Jangan sampai keindahan Islam tercoreng gara-gara nikah yang tidak beraturan.
Katanya, nikah dua, tiga, empat boleh dengan syarat kemampuan diri mendidik dan mengayomi, menafkahi mereka dan sah.
Adapun masalah resmi atau tidak resmi itu kalau resmi untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA dan sebagainya.
Dia menyebutkan, khawatir nanti ada apa-apa misalnya suami meninggal sang istri bisa menunjukan bahwa dia adalah istri sahnya sehingga bisa mendapatkan harta bagian waris, maka suratnya itu untuk menjaga hak.
(Bangkapos.com/Widodo/ Tribun Medan)
Biodata Yetty Wijaya Penyanyi Senior Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
Sosok Siswandi, Terduga Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker, Viral Video Detik-detik Ditangkap |
![]() |
---|
Coreng Nama UGM, Dwi Hartono Dinonaktifkan Jadi Mahasiswa S2 Buntut Kasus Tewasnya Ilham Kacab Bank |
![]() |
---|
Orang Dekat Jadi Mata-mata Tewasnya Ilham Pradipta, Punya Dendam Pribadi? Gini Kata Susno Duadji |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Polisi di Banten Lempar Helm ke Pelajar, Jatuh dari Motor dan 3 Hari Masih Koma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.