Berita Bangka Tengah

Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Bangka Tengah Sudah Lakukan Pengawasan Terhadap 20 Perusahaan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah sudah melakukan pengawasan ke 20 perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah.

|
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Petugas dari DLH Bangka Tengah melakukan pengawasan di perusahaan yang ada di Bangka Tengah. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah sudah melakukan pengawasan ke 20 perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah.

DLH melakukan pengawasan kepada kepada  kegiatan usaha seperti perkebunan, perikanan, perhotelan, showroom dan bengkel kendaraan

"Pengawasan dalam tahun ini ada 30 lokasi perusahaan yang kami datangi, kami cek, sekarang sudah berjalan 20 titik, tinggal tunggu jadwal berikutnya," ujar Kabid Pembinaan dan Pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Yudi Amir, Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tidak ada temuan dari hasil pengawasan ke lapangan terhadap puluhan perusahaan di Bangka Tengah.

"Kalau dari hasil pengawasan, Alhamdulilah tidak ada yang dikategorikan melanggar dari aturan," katanya.

DLH memberikan surat tindaklanjut hasil pengawasan berupa berita acara disampaikan ke pimpinan berupa rekomendasi sesuai hasil pengawasan.

"Imbauan tetap ya kalau ada indikasi terjadi pencemaran langsung kami beritahu gimana tindaklanjuti dan langkah-langkah yang harus dilakukan," katanya.

Petugas dari DLH Bangka Tengah melakukan pengawasan di perusahaan yang ada di Bangka Tengah.
Petugas dari DLH Bangka Tengah melakukan pengawasan di perusahaan yang ada di Bangka Tengah. (Istimewa)

DLH Bangka Tengah mengingatkan agar para pengusaha mentaati segala aturan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.

"Setiap pelaku usaha mematuhi segala aturan yang berlaku, jadi jangan sampai mencemari lingkungan yang dan rutin melaporkan laporan semester, sekarang mereka mulai rutin, tetapi kami tetap bertahap, kalau belum kami lakukan pendekatan," katanya.

Para perusahaan wajib menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.

Laporan UKL dan UPL ini disampaikan pemilik kegiatan usaha setiap enam bulan sekali atau per semeter, sesuai dengan amanat peraturan terbaru mengenai Lingkungan Hidup yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Ada beberapa hal yang wajib dilaporkan perusahaan kepada pemerintah daerah dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Kalau untuk laporan biasanya memuat data perusahaan, lokasi dan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan, hasil uji laboratorium, dokumentasi, kesimpulan dan lampiran," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved