Berita Bangka Tengah
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Bangka Tengah Sudah Lakukan Pengawasan Terhadap 20 Perusahaan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah sudah melakukan pengawasan ke 20 perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah sudah melakukan pengawasan ke 20 perusahaan di Kabupaten Bangka Tengah.
DLH melakukan pengawasan kepada kepada kegiatan usaha seperti perkebunan, perikanan, perhotelan, showroom dan bengkel kendaraan
"Pengawasan dalam tahun ini ada 30 lokasi perusahaan yang kami datangi, kami cek, sekarang sudah berjalan 20 titik, tinggal tunggu jadwal berikutnya," ujar Kabid Pembinaan dan Pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Yudi Amir, Sabtu (3/8/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan tidak ada temuan dari hasil pengawasan ke lapangan terhadap puluhan perusahaan di Bangka Tengah.
"Kalau dari hasil pengawasan, Alhamdulilah tidak ada yang dikategorikan melanggar dari aturan," katanya.
DLH memberikan surat tindaklanjut hasil pengawasan berupa berita acara disampaikan ke pimpinan berupa rekomendasi sesuai hasil pengawasan.
"Imbauan tetap ya kalau ada indikasi terjadi pencemaran langsung kami beritahu gimana tindaklanjuti dan langkah-langkah yang harus dilakukan," katanya.
DLH Bangka Tengah mengingatkan agar para pengusaha mentaati segala aturan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.
"Setiap pelaku usaha mematuhi segala aturan yang berlaku, jadi jangan sampai mencemari lingkungan yang dan rutin melaporkan laporan semester, sekarang mereka mulai rutin, tetapi kami tetap bertahap, kalau belum kami lakukan pendekatan," katanya.
Para perusahaan wajib menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.
Laporan UKL dan UPL ini disampaikan pemilik kegiatan usaha setiap enam bulan sekali atau per semeter, sesuai dengan amanat peraturan terbaru mengenai Lingkungan Hidup yang tercantum dalam UU Cipta Kerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Ada beberapa hal yang wajib dilaporkan perusahaan kepada pemerintah daerah dalam laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Kalau untuk laporan biasanya memuat data perusahaan, lokasi dan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi kegiatan, hasil uji laboratorium, dokumentasi, kesimpulan dan lampiran," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Pelajar 15 Tahun Meninggal Dunia Tabrak Dump Truk Mundur |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Fasilitasi Pemulangan Warga Sumsel yang Terlantar |
|
|---|
| OSIS SMAN 1 Pangkalanbaru Ikuti Pelatihan Kepemimpinan, Pemred Bangka Pos Beri Materi Jurnalistik |
|
|---|
| Tabrak Belakang Truk di Jalan Desa Terentang Bangka Tengah, Remaja 16 Tahun Meninggal Dunia |
|
|---|
| Pemkab Bangka Tengah Gotong Royong di Desa Belilik, Antisipasi Masalah Darainase di Musim Penghujan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.