Berita Belitung

KPU Belitung Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jelaskan Persyaratan Cabup dan Cawabup

Ketua KPU Belitung Amir Husin mengatakan sosialisasi digelar mengingat sudah semakin dekatnya jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Hendra
(posbelitung.co/dede s) 
Suasana kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang digelar KPU Kabupaten Belitung pasa Sabtu (3/8/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- KPU Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada, Sabtu (3/8/2024). 

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika itu diikuti oleh para pengurus parpol peserta Pemilu tingkat kabupaten, OPD Kabupaten Belitung terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan awak media. 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Belitung Amir Husin mengatakan sosialisasi digelar mengingat sudah semakin dekatnya jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024.

Sehingga diperlukan pemahaman regulasi seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024.

"PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini mengatur syarat pencalonan, dan ini perlu dipahami bersama terutama oleh rekan-rekan Parpol sebagai pengusung. Hal ini supaya dalam pelaksanaannya nanti, tidak terjadi tumpang tindih dalam pengusungan pasangan calon", ujar Amir Husin. 

Menurutnya persyaratan dalam pengusungan pasangan calon dalam Pilkada tahun 2024 oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus mengacu kepada hasil Pemilu Anggota DPRD bulan Februari 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Jika melihat hasil Pileg lalu, maka di Kabupaten Belitung ini tidak ada Partai Politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon, tapi semuanya harus berkoalisi. 

Usai pembukaan, acara sosialisasi diisi dengan penyampaian materi oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Belitung Melly Triani, berkaitan dengan tahapan dan jadwal pencalonan serta persyaratan pencalonan secara garis besar sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan jadwal, pendaftaran pasangan calon dibuka semenjak tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

"Sesuai dengan jadwalnya, akan dilakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan penelitian dokumen syarat calon, serta tahapan lainnya, sampai nanti dilakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024," kata Melly. 

Berbicara persyaratan pencalonan, kata Melly, harus dipahami oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Bagi Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, jika hasil pembagian dari kursi DPRD tersebut menghasilkan angka pecahan, maka jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. 

Sedangkan bagi Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

"Ini terkadang yang sering keliru pemahamannya, jadi dalam aturan ini untuk Parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD itu tidak bisa menjadi pengusung. Karena masih ada pemahaman jika perolehan suara sah dari Parpol-Parpol non parlemen atau yang tidak memperoleh kursi di DPRD ini bisa digabung sebagai syarat pengusungan", kata Melly. (posbelitung.co/dede s)  

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved