Korupsi di PT Timah

Sidang Lanjutan Terdakwa Alwin Albar di PN Pangkalpinang, Ini Saksi yang Akan Dihadirkan JPU

Waktu sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, ruang sidang garuda PN Pangkalpinang dan jenis perkara tindak pidana korupsi.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
JPU Wayan Indra Lesmana (dihadapan majelis hakim) saat memberikan berkas tanggapan JPU terkait eksepsi dari tim PH terdakwa Alwin Albar, diruang sidang PN Pangkalpinang, Kamis (01/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kali ini, bakal menghadirkan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan terdakwa Alwin Albar, di Pengadilan Negeri (Pangkalpinang), Selasa (13/08/2024).

Dari web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, jadwal sidang lanjutan agenda pemeriksaan dari JPU dengan terdakwa Alwin Albar, nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp.

Waktu sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, ruang sidang garuda PN Pangkalpinang dan jenis perkara tindak pidana korupsi.

Diketahui, terdakwa Alwin Albar tersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. 

Disidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal hadirkan beberapa orang saksi, dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa Alwin Albar sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan CSD dan WP tahun 2017-2019, pada Selasa (13/8/2024), pekan depan.

"Kami secepatnya, sehari enam," ungkap JPU Wayan Indra Lesmana saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (8/8/2024).

Dirinya pun mengaku belum bisa memberikan menyebutkan siapa saja, saksi yang akan dihadirkan baik itu dari pihak PT Timah maupun swasta untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Alwin Albar.

"Nah itu kami pilah dulu, pilah-pilah dulu mana yang lebih cepat didahulukan dan kita komunikasikan dulu ke pimpinan," terangnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono, menolak semua eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan melanjutkan persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Alwin Albar," ungkap hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharo, Kamis (08/08/2024).

"Demikinan ya penasihat hukum dan terdakwa, majelis hakim menilai bahwa menolak eksepsi yang disampaikan PH dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Lebih lanjut Sulistiyanto, mempertanyakan kepada JPU untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan kapan?

"Izin Yang Mulia Selasa (13/08/2024) depan," jawab JPU.

"Jadi Selasa ya? tanya kembali Sulistiyanto.

"Izin Yang Mulia, kalau Minggu depan kita hadirkan saksi-saksi Selasa dan Rabu karena Seminggu sidang dua kali," jawab lagi JPU.

"Baik, sidang kali ini kita tunda dan akan dibuka kembali Selasa (13/08/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Sulistiyanto sembari menutup sidang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved