Berita Bangka Barat
Aktivitas PIP Ilegal di Laut Belembang Bangka Barat Kembali Ditertibkan Petugas Gabungan
hasil penertiban ditemukan sekitar 70 Ponton Isap Produksi (PIP) yang masih terparkir di Laut Belembang
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan dari TNI/Polri dan Sat Pol PP, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) Ilegal di perairan Laut Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (14/8/2024).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan, hasil penertiban ditemukan sekitar 70 Ponton Isap Produksi (PIP) yang masih terparkir di Laut Belembang, Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.
Walaupun diketahui tak beroperasi atau bekerja menambang pasir timah. Ponton yang berada di perairan Belembang tetap ditertibkan oleh tim gabungan.
"Ada juga beberapa ponton yang sedang melakukan penarikan ke pinggir darat, oleh pemiliknya dengan menggunakan kapal pompong atau speed lidah," kata Ipda Ardianis kepada Bangkapos.com, Kamis (15/8/2024).
Saat melakukan penertiban, tak ada perlawanan dari masyarakat penambang ketika personel melaksanakan penertiban PIP tersebut.
Penertiban aktivitas pertambangan ilegal Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, telah berulang kali dilakukan tim gabungan.
Awalnya penertiban dilakukan karena Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, memimpin rapat mendadak, untuk mengatasi persoalan aktivitas pertambangan di perairan tersebut.
Penertiban dipimpin langsung, Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, bersama puluhan personel gabungan dari TNI/Polri dan Sat Pol PP.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan apabila imbauan yang dilakukan tim gabungan tidak juga dihiraukan, dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat melakukan tindakan tegas, yakni penegakan hukum.
"Kemarin imbauan, apabila dalam hari berikutnya masih melakukan aktivitas dilakukan pengamanan. Terus akan dipantau aktivitasnya," ujar Bong Ming Ming.
Ia mengatakan, pada prinsipnya berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, pertambangan di wilayah laut dari nol sampai 12 mil merupakan wilayah provinsi. Sedangkan kabupaten tidak memiliki wilayah laut.
"Tetapi, karena masyarakatnya berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat, maka hal itu menjadi persoalan Pemda setempat. Masyarakat nelayan mempersoalkan aktivitas tambang ilegal di Desa Bakit yang meresahkan kepada pemerintah daerah," keluhnya.
Dia menjelaskan, daerah Teluk Kelabat Dalam berdasarkan Perda Zonasi merupakan wilayah konservasi, wilayah tangkap dan budidaya. Tidak boleh ada aktivitas tambang.
"Kejadian di lapangan penambangan di luar IUP artinya ilegal, jadi kita membentuk tim Menumbing, melakukan penertiban penambangan ilegal," terangnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Aniaya Warga saat Makan Bakso, Kunyak Ditangkap Polisi setelah Dua Bulan Kabur |
|
|---|
| Puluhan Peserta Ikuti Lomba KTIQ dan Hadis MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
| Bupati Barat Target Masuk Tiga Besar di MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
| Gubernur Babel Resmi Buka MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi di Bangka Barat |
|
|---|
| Pemkab Babar Tambah Jumlah Dokter di Setiap Pukesmas, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Maksimal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.