MAKI Menilai Putusan PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman Picu Kegaduhan, Ada Kaitan Pilkada?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai keputusan PTUN Jakarta memperkeruh suasana

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS
Hakim MK Anwar Usman 

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

Putusan ini menambah panjang kontroversi yang melibatkan Anwar Usman dan institusi Mahkamah Konstitusi, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kepercayaan publik dan stabilitas ketatanegaraan di Indonesia.

Maruarar S Mantan Hakim MK Sebut Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Kode Etik soal Batas Usia Cawapres
Maruarar S Mantan Hakim MK Sebut Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Kode Etik soal Batas Usia Cawapres (Kolase Bangkapos.com / mkri.id)

MK Ajukan Banding

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan alasan di balik keputusan MK untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, hakim konstitusi yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dianggap tidak sah.

Fajar mengungkapkan bahwa putusan PTUN tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh MK, sehingga mereka memutuskan untuk menggunakan hak mereka dalam mengajukan banding.

"Memori banding akan segera disiapkan. Putusan PTUN ini jelas tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh MK, dan ada mekanisme yang tersedia untuk menantang keputusan tersebut, yaitu melalui banding," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).

Fajar menambahkan bahwa MK saat ini sedang mempelajari amar putusan PTUN yang diterima pada hari sebelumnya.

Salinan putusan tersebut memiliki tebal 341 halaman, yang kini sedang dikaji oleh pihak MK.

"Kita akan mempelajari secara cermat rasio decidendi dari amar putusan yang baru saja kami terima. Karena ini penting untuk menentukan bagian mana yang akan kami banding," lanjut Fajar.

Ketika ditanya mengapa MK tidak langsung mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, Fajar menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding telah disepakati oleh seluruh hakim yang hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Sepengetahuan saya, semua hakim sepakat untuk banding. Tidak ada yang menolak," tegasnya.

MK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN ini.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang meminta pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, yang menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo oleh MK dianggap tidak sah.

(Bangkapos.com/Kontan.co.id/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved