CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 Pemkot Pangkalpinang, Pendaftaran Online Dibuka Besok di https://sscasn.bkn.go.id

Pemkot Pangkalpinang Resmi Umumkan Penerimaan CPNS Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok

Bangkapos.com
ilustrasi CPNS 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang hari ini secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024, Senin (19/8/2024). 

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, serta Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 188.45/168/BKPSDMD/VIII/2024, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, formasi yang tersedia meliputi 48 formasi umum dan 1 formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

"Total ada 48 formasi untuk umum dan 1 formasi untuk penyandang disabilitas. Kami berharap semua calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," ujar Fahrizal kepada Bangkapos.com, Senin (19/8/2024).

Kata Fahrizal, CPNS tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu formasi umum dan formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat ketentuan khusus, seperti kewajiban melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas. 

Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Buka 40 Formasi CPNS, Mayoritas Tenaga Teknis

"Selain itu, pelamar disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya akan mengikuti seleksi dengan tata cara dan waktu yang sama seperti pelamar pada formasi umum," terangnya.

Kata Fahrizal, pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id. Semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, KTP, dan surat pernyataan, harus diunggah dalam format PDF, dengan dokumen asli yang discan.

"Setelah pendaftaran, tim verifikator instansi akan melakukan verifikasi berkas yang diunggah. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak kartu peserta untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya," jelasnya.

Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Selain itu, pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang sesuai dengan kebutuhan unit kerja yang ada.

Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penerimaan CPNS ini, dapat menghubungi helpdesk BKPSDMD Kota Pangkalpinang melalui nomor 0822-8227-0787 pada jam kerja. Seluruh proses pendaftaran CPNS ini tidak dipungut biaya apapun.

"Pemkot Pangkalpinang menegaskan bahwa kelulusan peserta adalah hasil dari usaha peserta sendiri, dan mereka dilarang memberikan sesuatu yang melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti, peserta akan digugurkan dari proses seleksi dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Fahrizal. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved