Berita Pangkalpinang

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Erzaldi Sebut Bakal Geser Peta Politik di 3 Wilayah Babel

Terutama untuk kontestasi Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka dan juga Kabupaten Bangka Tengah

|
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat ditemui di kawasan Rosman Djohan Institut, Bangka Belitung, Kamis (16/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah akan membuat perubahan peta politik dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman, saat disinggung mengenai Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Menurut Erzaldi, adanya perubahan tersebut membuka pulang partainya untuk mengusung bakal calon kepala daerah di beberapa wilayah Bangka Belitung.

Terutama untuk kontestasi Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka dan juga Kabupaten Bangka Tengah.

"Untuk yang di Provinsi (Pemilihan Gubernur) tidak terpengaruh banyak untuk Gerindra. Yang banyak ada perubahan ini di Bangka Selatan akhirnya kita bisa mengusung sendiri, Bangka Induk kita bisa mengusung sendiri, Bangka Tengah bisa mengusung sendiri," ujar Erzaldi, Selasa (20/8/2024).

"Yang tadinya posisi kita tidak bisa ikut mengusung (bakal calon kepala daerah), akhirnya bisa jadi iku (mengusung)," tambahnya.

Akan tetapi, Erzaldi juga menegaskan masih akan menunggu keputusan DPP Partai Gerindra, untuk mengusung kandidat di tiga daerah tersebut.

"Tapi nanti, semua keputusan di DPP Gerindra, seperti apa keputusannya untuk di tiga daerah Provinsi Babel, karena petanya pasti berubah," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved