Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Gelombang Protes Revisi UU Pilkada Bermunculan, Mahasiswa dan Buruh Demo Besar-besaran di DPR

Pihak akademisi, mahasiswa, ormas Islam hingga buruh mengambil sikap untuk mengawal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada.

|
Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
Seruan aksi massa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). BEM sejumlah kampus di Indonesia akan menggelar aksi demo untuk mengawal putusan terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gelombang protes DPR RI merevisi Undang-undang (UU) Pilkada datang dari berbagai kalangan.

Pihak akademisi, mahasiswa, ormas Islam hingga buruh mengambil sikap untuk mengawal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada.

Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) siap turun ke jalan mendesak DPR RI tidak mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru selesai dibahas Badan Legislatif (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

BEM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK.

Mahasiswa mulai turun berdemonstrasi di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya mahasiswa, buruh pun turun ke jalan untuk berunjuk rasa.

Dewan Guru Besar UI Minta Hentikan Revisi UU Pilkada

Sementara itu, imbauan kepada DPR RI datang dari sejumlah kalangan.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pillkada.

Mereka menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Akibatnya, kata mereka, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Mereka menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.

Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.

"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.

Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Muhammadiyah: DPR harus Hormati Putusan MK Bukan Bertentangan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga bereaksi menanggapi RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg DPR RI).

Melalui Sekretaris Umum atau Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, pihaknya kecewa dengan forum tersebut dimana putusan yang dihadirkan malah berseberangan dengan hasil Mahkamah Konstitusi (MK).

‘Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Menurut dia, sudah seharusnya DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat  menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata.

“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” tegas Mu’ti.

DPR tidak boleh berseberangan, berbeda, dan menyalahi  keputusan MK dalam masalah persyaratan  calon  kepala daerah  dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

Pihaknya khawatir langkah DPR tersebut dapat menimbulkan ketidakharmonisan yang panjang.

Selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

“Tentunya juga akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” ungkap dia.

Dirinya berharap, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum  dan perundang-undangan.

Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas.

BEM UI, Unpad hingga Undip Gelar Demo Hari Ini

Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) siap menggelar demo untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, BEM dari Universitas Indonesia (UI) hingga Universitas Diponegoro (Undip) akan turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024), hari ini.

Dikutip dari Instagram @bemui_official, BEM UI akan mulai berkumpul di Lapangan FISIP UI pukul 09.00 WIB.

Massa akan bergerak menuju titik aksi di Gedung DPR RI.

BEM UI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK.

"Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!," tulis dalam caption.

Sementara itu, BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) juga akan bergerak menuju Jakarta.

Mereka dijadwalkan menggelar demo di depan gedung DPR.

BEM Unpad berangkat dari kampus pukul 08.00 WIB.

Gelombang dukungan kawal putusan MK juga datang dari wilayah Sumatera Barat.

BEM Universitas Andalas (Unad) juga akan melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumbar pada Kamis (22/8/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

"Turut berduka atas kematian demokrasi. Sehubungan dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang diludahi oleh kroni-kroni otoriter haus kekuasaan.

Kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat. Seluruh hayat hukum Indonesia sedang dipertaruhkan.

Lantas apakah diam benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia yang saat ini sedang diporak porandakan. Atas Nama bangsa Indonesia, saatnya revolusi," tulis akun Instagram @bemkmunand.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB) juga akan turun ke jalan.

Aksi digelar di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (22/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Di wilayah Jawa Tengah, BEM Universitas Diponegoro (Undip) turut menggelar demo.

Aksi digelar mulai pukul 07.00 WIB.

Adapun pernyataan sikap dari BEM Unpad terkait aksi kawal putusan MK sebagai berikut:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:

- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi.

- Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

- Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.

Buruh Siap Geruduk Gedung DPR

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga memastikan pihaknya setiap hari akan menggelar demo menolak Revisi UU Pilkada.

Said Iqbal mengritik keras keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas Pilkada.

Ia menilai, Baleg DPR RI ketakutan melihat peluang Anies Baswedan memenangkan Pilkada Jakarta mendatang.

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan Kompas TV, Rabu (21/8/2024).

"Penakut Baleg itu, ngapain dia ngurusin tafsir keputusan MK. Kalau memang berani ikuti saja putusan MK, kan nanti yang memilih rakyat," ucap Said.

"Mereka ketakutan kalah. Ini kalau enggak ada kasus Anies, ini akan lancar-lancar aja. Mereka takut sekali dengan kemenangan Anies."

Said mengatakan, keputusan Baleg DPR ini merupakan bentuk penjegalan terhadap Anies.

Ia menyatakan, Baleg DPR secara terang-terangan telah membajak demokrasi yang seharusnya ada di tangan rakyat.

"Berbagai cara menjegal seseorang yang dipilih oleh rakyat, tapi partai politik tidak menginginkan orang ini. Ini kan demokrasi yang dibajak, penakut," ucap Said.

"Kalau memang Anda mengagungkan demokrasi, tertinggi itu suara rakyat, hukum tertinggi itu keadilan, dan bahasa tertinggi dalam demokrasi itu adalah memilih dan dipilih."

"Di sinilah MK menggunakan hati nuraninya. Apa yang salah kalau dia ditunggangi, mau dijadikan alat untuk kebenaran, apa yang salah?" sambungnya.

Said kemudian menyinggung partai-partai besar yang diduga menunggangi Baleg DPR untuk menganulir putusan MK.

Ia menantang partai-partai besar tersebut untuk bertarung secara sehat di Pilkada 2024.

"Kalau memang kamu berani para partai politik yang merasa besar, yang merasa menguasai negeri ini bisa diatur dengan kekuatan mereka dan kekuatan uang, kenapa takut? Mari kita bertarung," jelas Said.

Sebagai presiden Partai Buruh, Said mengaku gerah melihat aksi Baleg DPR.

Karena itu, ia memastikan, Buruh akan melawan DPR RI dan menggelar demonstrasi menolak RUU Pilkada.

"Kenapa kita diam? No. Meskipun kita partai kecil, partai baru kami terusik dengan sistem Pemilu, sistem demokrasi yang seolah mereka kuasai," ujarnya.

"Kita harus lawan itu. Kalau mereka mencoba melawan rasa keadilan yang telah didapatkan di MK yang secara konstruksi konstitusi dibenarkan, mereka akan berhadapan dengan rakyat."

"Kita akan demo terus setiap hari sampai kekuatan itu menjadi besar, sampai mereka sadar bahwa mereka enggak ada apa-apanya," tukas Said.

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Sebanyak 3.286 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Gedung MPR/DPR hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).

Personel gabungan ini dikerahkan seiring dengan aksi demo penolakan Revisi UU Pilkada yang dicanangkan DPR RI.

Said Iqbal menyebut, Partai Buruh akan melakukan demo besar-besaran selama dua hari, yakni pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).

Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews, Rabu (21/8/2024).

Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Said mengeklaim, akan ada 2.000 orang yang menggeruduk Gedung DPR RI.

Di antara 2.000 demonstran, akan ada 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Rina Ayu Panca Rini/Endra Kurniawan/Jayanti TriUtami)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved