Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Goenawan Mohamad Bilang DPR RI Harus Dibubarkan
Goenawan Mohamad mengatakan DPR RI sudah keterlaluan melawan konstitusi sehingga harus dibubarkan.
'Surat Cinta' Mahfud Untuk Parpol dan DPR
Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menuliskan sebuah postingan di akun Instagram dan X menyikapi kerasnya reaksi masyarakat terhadap upaya masif dan sistematis DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu, 20 Agustus 2024.
Baca juga: DPR Membangkang, Dewan Guru Besar UI dan Muhammadiyah Minta DPR Stop Revisi UU Pilkada
Isi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Upaya menganulir 2 keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh oleh DPR melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Mahfud MD secara impisit manuver DPR saat ini sudah kebablasan. Menurut Mahfud MD, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.
"Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," tulis Mahfud MD.
Berikut isi lengkap postingan Mahfud MD di X dan di IG:
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.
Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Publik Jangan Berhenti Bersuara
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta kepada publik untuk tetap bersuara menggaungkan penolakan kepada DPR RI dan Pemerintah seraya ditundanya pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI.
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada |
![]() |
---|
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.