Breaking News

Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Goenawan Mohamad Bilang DPR RI Harus Dibubarkan

Goenawan Mohamad mengatakan DPR RI sudah keterlaluan melawan konstitusi sehingga  harus dibubarkan.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza
Juru Bicara aksi akademisi dan mahasiswa, Alif Ilman, melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Para akademisi dan guru besar menyuarakan ancaman berupa pemboikotan Pilkada 2024, jika DPR dan Presiden Jokowi tetap nekat mengesahkan RUU Pilkada. 

'Surat Cinta' Mahfud Untuk Parpol dan DPR

Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menuliskan sebuah postingan di akun Instagram dan X menyikapi kerasnya reaksi masyarakat terhadap upaya masif dan sistematis DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu, 20 Agustus 2024.

Baca juga: DPR Membangkang, Dewan Guru Besar UI dan Muhammadiyah Minta DPR Stop Revisi UU Pilkada

Isi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Upaya menganulir 2 keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh oleh DPR melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mahfud MD secara impisit manuver DPR saat ini sudah kebablasan. Menurut Mahfud MD, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.

"Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," tulis Mahfud MD.

Berikut isi lengkap postingan Mahfud MD di X dan di IG:

Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.

Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.

Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Publik Jangan Berhenti Bersuara

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta kepada publik untuk tetap bersuara menggaungkan penolakan kepada DPR RI dan Pemerintah seraya ditundanya pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved