Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Ratusan Anggota DPR Ngumpet Tak Hadiri Rapat UU Pilkada, Ada yang Takut Dilarang Istri
Dari ratusan anggota DPR RI, hanya 89 orang yang hadir ikut rapat paripurna pengesahan UU Pilkada, jadi rapat batal karena tidak kuorum.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak datang menghadiri rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan.
Dari ratusan anggota DPR tersebut, hanya 89 orang yang hadir ikut rapat paripurna, jadi rapat batal karena tidak kuorum.
Seperti diketahui rapat pengesahan UU Pilkada hasil revisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR tersebut menuai protes keras berbagai kalangan masyarakat dan tokoh.
Alasan sebagian anggota DPR tidak datang tersebut bermacam-macam.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa mayoritas anggota DPR RI tidak hadir karena dilarang oleh masyarakat yang menjadi konstituennya.
Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.
"Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Awiek menjelaskan bahwa laporan itu juga sudah disampaikan para anggota DPR itu kepada para pimpinan DPR.
Namun, ia enggan merinci daftar nama anggota DPR yang menolak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
"Lah iya, (laporannya) saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan," jelasnya.
Di sisi lain, kata Awiek, ada pula anggota DPR yang tidak hadir karena menolak RUU Pilkada.
Bahkan, beberapa diantara mereka turut mengunggah peringatan darurat berlatar biru sebagai bentuk penolakan.
"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada |
![]() |
---|
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.