Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Ratusan Anggota DPR Ngumpet Tak Hadiri Rapat UU Pilkada, Ada yang Takut Dilarang Istri

Dari ratusan anggota DPR RI, hanya 89 orang yang hadir ikut rapat paripurna pengesahan UU Pilkada, jadi rapat batal karena tidak kuorum.

Editor: fitriadi
AFP/BAY ISMOYO
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak datang menghadiri rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan.

Dari ratusan anggota DPR tersebut, hanya 89 orang yang hadir ikut rapat paripurna, jadi rapat batal karena tidak kuorum.

Seperti diketahui rapat pengesahan UU Pilkada hasil revisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR tersebut menuai protes keras berbagai kalangan masyarakat dan tokoh.

Alasan sebagian anggota DPR tidak datang tersebut bermacam-macam.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa mayoritas anggota DPR RI tidak hadir karena dilarang oleh masyarakat yang menjadi konstituennya.

Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.

"Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Awiek menjelaskan bahwa laporan itu juga sudah disampaikan para anggota DPR itu kepada para pimpinan DPR.

Namun, ia enggan merinci daftar nama anggota DPR yang menolak hadir dalam sidang paripurna tersebut.

"Lah iya, (laporannya) saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan," jelasnya.

Di sisi lain, kata Awiek, ada pula anggota DPR yang tidak hadir karena menolak RUU Pilkada.

Bahkan, beberapa diantara mereka turut mengunggah peringatan darurat berlatar biru sebagai bentuk penolakan.

"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved