Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada Bisa Disahkan DPR Sebelum Pilkada, Mahfud Bilang Itu Bahaya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada bisa saja disahkan sebelum Pilkada 2024 berlangsung.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/ Achmad Nasrudin Yahya
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad ditemui dalam gelaran Rapimnas Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Di DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjabat sebagai Wakil Ketua. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk sementara menunda menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada dijadwalkan digelar di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Di luar Gedung DPR, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak revisi UU Pilkada dibatalkan dan meminta DPR RI mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait penundaan rapat paripurna, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara.

Dasco mengatakan sidang paripurna pengesahan revisi UU Pilkada hari ini bukan dibatalkan. 

Menurutnya, produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat itu masih bisa disahkan sebelum Pilkada 2024.

Baca juga: Gelombang Protes Revisi UU Pilkada Bermunculan, Mahasiswa dan Buruh Demo Besar-besaran di DPR

Ia menyampaikan sidang kali ini hanya ditunda hingga pimpinan DPR menggelar badan musyawarah (Bamus) kembali.

"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui sampai kapan penundaan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.

"Belum tahu (sampai kapan penundaan)," jelasnya.

Lebuh lanjut, Dasco menyampaikan RUU Pilkada tetap bisa disahkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024.

Karena itu, nantinya pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dahulu lewat Bamus DPR RI.

"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus. Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved