Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Ternyata Ini Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral di Media Sosial, Kawal Putusan MK
Viral, jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan bertuliskan "Peringatan Darurat" yang menampilkan gambar Garuda berlatar belakang biru.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan bertuliskan "Peringatan Darurat" yang menampilkan gambar Garuda berlatar belakang biru.
Postingan ini cepat menyebar di berbagai platform, termasuk Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter), menarik perhatian netizen.
Gambar "Peringatan Darurat" ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.
Selanjutnya, sejumlah tokoh publik seperti komika Bintang Emon dan beberapa influencer lainnya, serta akun-akun pendukung Anies Baswedan turut membagikan unggahan serupa.
Di platform X, kata kunci "Peringatan Darurat" menjadi trending topic dengan lebih dari 6.955 tweet, diikuti dengan tagar #KawalPutusanMK yang merajai trending dengan lebih dari 24.550 tweet.
Gerakan unggah "Peringatan Darurat" ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang berkembang di media sosial ramai membahas putusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap mengusung calon kepala daerah.
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR memutuskan untuk menggelar rapat guna membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak menduga revisi UU Pilkada ini dilakukan untuk menganulir putusan MK, meski hal ini dibantah oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK.
Di Balik Tagar "Peringatan Darurat" dan #KawalPutusanMK
Viralnya postingan "Peringatan Darurat" di media sosial muncul sebagai respons terhadap langkah DPR RI yang dianggap mengabaikan hasil putusan MK terkait syarat calon kepala daerah.
Badan Legislasi DPR RI dinilai mendesain pembangkangan atas dua putusan MK yang telah dikeluarkan.
Pertama, DPR berupaya mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pemilu legislatif sebelumnya, sebuah ketentuan yang telah dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945.
Kedua, DPR ingin mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, meski MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Pilkada 2024
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan dua putusan penting terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada |
![]() |
---|
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.