Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin dan Membahas Kasus Kopi Sianida: Nggak Masalah

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

Kolase
Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin dan Membahas Kasus Kopi Sianida: Nggak Masalah 

Penyebab Jessica Wonsgo bebas bersyarat

Penyebab Jessica Wongso bebas bersyarat

Inilah penyebab terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, bebas hari ini, Minggu (18/8/2024).

Akhirnya Jessica Wongso bisa menghirup udara bebas usai terkukung di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 2016.

Hal tersebut terjadi padanya lantaran terbukti membunuh temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida.

Dia pun mendapat vonis 20 tahun penjara.

Namun, jika 2024 sudah bebas, Jessica Wongso hanya mendapat hukuman 8 tahun bui.

Lantas, mengapa Jessica Wongso dibebaskan secara cepat? 

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

(Tribun Medan/Bangkapos.com/Wartakota/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved