Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin dan Membahas Kasus Kopi Sianida: Nggak Masalah

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

Kolase
Jessica Wongso Siap Bertemu Keluarga Mirna Salihin dan Membahas Kasus Kopi Sianida: Nggak Masalah 

BANGKAPOS.COM-- Dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida, Jessica Wongso akui siap bertemu keluarga Mirna Salihin.

Jesscia menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi atau ngobrol santai bersama keluarga Mirna dan membahas apapun.

Bahkan, Jessica Wongso mengaku bersedia membahas apa yang terjadi di masa lalu.

Hal itu diungkapnya di Youtube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024).

"Nggak papa kalau misalnya mau bertemu mau, dipertemukan atau mereka mau bertemu saya atau gimana saya nggak masalah," ujar Jessica Wongso.

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

Baca juga: Sosok Jessica Kumala Wongso, Wajahnya Jadi Sorotan, Disebut Makin Glowing Meski 8 Tahun Dipenjara

"Ya kita duduk aja kita ngobrol aja mungkin ngomongin ya masa lalu atau apapun itu yang mau diomongin saya sih open open aja kalau itu terjadi ya," lanjutnya.

Apa yang harus dilakukan untuk rambut mulai tumbuh lagi?
Sebelumnya Jessica Wongso resmi bebas setelah 8 tahun ada di tahanan penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Otto mengatakan, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Ia mengungkapkan status kliennya tersebut bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, ungkapnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan  Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved