Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Semua Nama Dalam Dakwaan Korupsi Timah Dipanggil, Kapuspenkum Kejagung: Termasuk Sandra Dewi
JPU Kejagung akan memanggil semua pihak yang namanya disebut di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi timah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi akan dihadirkan ke persidangan perkara korupsi tata niaga timah melibatkan suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Tidak hanya Sandra Dewi, semua pihak yang namanya disebut di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 juga akan dipanggil ke persidangan.
Pihak-pihak yang namanya disebut dalam berkas dakwaan, dipastikan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat para terdakwa.
"Tentu semua saksi yang ada dalam berkas perkara akan dipanggil untuk memberikan keterangan dipersidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikuti dari berita Tribunnews.com yang terbit Jumat (16/7/2024).
Termasuk di antaranya, artis Sandra Dewi yang namanya disebut-sebut dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis.
"Termasuk Sandra Dewi," kata Harli dengan tegas.
Sebagai informasi, nama Sandra Dewi terseret dalam dakwaan suaminya, Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di persidangan lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin menyamarkan uang pengamanan tambang ilegal yang dikumpulkan dari para perusahaan smelter swasta: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey Moeis diduga menyamarkan uang pengamanan dengan cara mengubah bentuk ke mata uang asing.
Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke berbagai rekening.
Di antara rekening-rekening yang ditransfer, terdapat milik istrinya, yakni Sandra Dewi.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.