Berita Pangkalpinang

Pj Wali Kota Budi Belum Terima Laporan Ada Pungutan di Sekolah, Ombudsman: Ditemukan Fakta

Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali ditemukan fakta bahwa sekolah bersama komite bersepakat menetapkan iuran untuk keperluan partisipasi sekolah...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Pj Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama, saat ditemui disela-sela kegiatan Pawai Indah di Kota Pangkalpinang, Senin (26/08/2024). 

"Sebuah hal wajar kalau sekolah atau komite ingin aktif berpartisipasi dalam giat yang mendukung kemajuan sekolah, salah satunya karnaval peringatan HUT RI kita, itu bukan hal yang salah. Namun, yang jadi bermasalah itu adalah ketika sekolah dan komite menetapkan jumlah uang yang diminta dan langsung ditentukan waktu pembayaran tanggal sekian, itukan jelas unsur pungutan, bukan sumbangan. Tentu saja mekanisme pendanaan seperti itu bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 jo Perda kota Pkp 15/2015 karena yang boleh itu sifatnya sumbangan yang berarti tidak ditentukan nilainya, sukarela sifatnya agar tidak memberatkan para orangtua," jelas Yozar.

Atas temuan fakta tersebut, Ombudsman akan meminta instansi terkait untuk memberikan perhatian yang serius agar hal yang serupa tidak kembali berulang diantaranya meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pendanaan pendidikan yang baik dan benar.

"Terhadap temuan maladministrasi di atas kami akan meminta dinas pendidikan untuk  melakukan tindakan pembinaan yang tegas kepada Kepala Sekolah menggunakan mekanisme disipilin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kami juga meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk segera menyosialisasikan larangan pungutan dan internalisasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor: 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta tata cara pembiayaan pendanaan Pendidikan yang baik dan benar dengan melibatkan saber pungli kepada seluruh komite dan kepala sekolah SD maupun SMP di wilayah Kota Pangkalpinang," ucapnya.

Sebagai informasi, laporan berkaitan dengan pungutan di satuan pendidikan sudah sangat sering diterima Ombudsman, sehingga bedasarkan kewenangannya Ombudsman akan mulai melakukan Investasi Atas Prakarsa Sendiri berkaitan dengan praktik pendanaan pendidikan kepada Seluruh Sekolah SD/SMP Negeri di Pangkalpinang agar kejadian serupa tidak terulang kedepannya.

"Dikarenakan laporan seperti ini terus berulang, maka tindakan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data di sekolah-sekolah sebagai bahan menyusun Laporan Informasi yang nantinya akan dijadikan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tidak hanya di Pangkalpinang tapi juga di Kabupaten-Kabupaten lain di Bangka Belitung. Maka dengan begitu langkah korektif perbaikan juga dapat dirumuskan lebih komprehensif dan berdampak sistemik bahkan kami akan membangun koordinasi lebih intensif dengan pihak Saber Pungli dan APH untuk bertukar informasi. Sehingga data dan temuan fakta Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan di masing-masing lembaga. Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publiknya sedangkan APH dan saber pungli bisa mendalami unsur-unsur pidananya," ucapnya Yozar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved