Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Propam Polri Buka Suara Terkait Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah
Propam Polri Buka Suara Terkait Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Propam Polri Buka Suara Terkait Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis.
Akhirnya pihak Polri angkat bicara terkait nama seorang jenderal bintang 1 yang disebut dalam sidang kasus timah.
Sosok tersebut ialah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Namanya menjadi sorotan usai disebut dalam sidang kasus timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Terkait itu, Divisi Propam Polri saat ini belum akan melakukan penyelidikan karena masuk dalam ranah pengadilan.
"Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Ini Isi Pertemuan PT Timah, Erzaldi, Eks Kapolda Babel dan Pihak Smelter di Hotel Borobudur Jakarta
Abdul Karim menyebut pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap Mukti terkait hal tersebut.
"Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," ungkapnya.
Jadi Admin Grup 'New Smelter'
Munculnya nama Brigjen Pol Mukti Juharsa berdasarkan keterangan Ahmad Syahmadi dalam sidang kasus korupsi timah untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ahmad Syahmadi yang merupakan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dalam sidang Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap saat itu Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang berisi para pengusaha smelter swasta, perwakilan PT Timah, dan anggota Polda Bangka Belitung.
"Nama grupnya apa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada Syahmadi.
"New Smelter," jawab Syahmadi.
"Adminnya siapa?" kata Hakim Eko.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.