Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Propam Polri Buka Suara Terkait Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Propam Polri Buka Suara Terkait Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdaksa Harvey Moeis saat sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi. 

BANGKAPOS.COM - Propam Polri Buka Suara Terkait Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis.

Akhirnya pihak Polri angkat bicara terkait nama seorang jenderal  bintang 1 yang disebut dalam sidang kasus timah.

Sosok tersebut ialah Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Namanya menjadi sorotan usai disebut dalam sidang kasus timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Terkait itu, Divisi Propam Polri saat ini belum akan melakukan penyelidikan karena masuk dalam ranah pengadilan.

"Itu ranah kejaksaan terkait penegakan hukum, dan masih proses sidang pengadilan belum inkrah," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Ini Isi Pertemuan PT Timah, Erzaldi, Eks Kapolda Babel dan Pihak Smelter di Hotel Borobudur Jakarta

Abdul Karim menyebut pihaknya tidak akan melakukan klarifikasi terhadap Mukti terkait hal tersebut.

"Kita tidak bisa mencampuri ranah pengadilan," ungkapnya.

Jadi Admin Grup 'New Smelter'

Munculnya nama Brigjen Pol Mukti Juharsa berdasarkan keterangan Ahmad Syahmadi dalam sidang kasus korupsi timah untuk terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ahmad Syahmadi yang merupakan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dalam sidang Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap saat itu Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang berisi para pengusaha smelter swasta, perwakilan PT Timah, dan anggota Polda Bangka Belitung.

"Nama grupnya apa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada Syahmadi.

"New Smelter," jawab Syahmadi.

"Adminnya siapa?" kata Hakim Eko.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Eko Ariyanto, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?" tanya hakim.

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Atas fakta yang terungkap di persidangan itu, jaksa penuntut memilih untuk tidak menindak lanjutinya.

Mukti yang namanya disebut-sebut, takkan dihadirkan jaksa penuntut umum ke persidangan.

Alasannya, Mukti Juharsa tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan perkara Harvey Moeis.

"Di berkas perkara tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan) dan kemudian tidak kita pakai," kata jaksa Ardito Muwardi, ketua tim penuntutan dalam perkara ini saat ditemui awak media usai persidangan.

"Karena di berkas perkara tidak ada, ya kita kemungkinan besar tidak akan kita panggil," katanya lagi.

Meski begitu, fakta persidangan kali ini, termasuk soal jenderal polisi menjadi admin grup Whatsapp, tetap dipertimbangkan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun tuntutan terhadap Harvey Moeis.

"Iya jadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Menurut jaksa penuntut umum, dalam hal ini Mukti sebagai perwakilan Polda Bangka Belitung saat itu membuat grup Whatsapp sekadar untuk mengimbau para smelter swasta.

"Polri tadi menurut keterangan saksi hanya membentuk grup WA untuk mengimbau agar para smelter-smelter swasta memberikan kuota (ekspor)nya kepada PT Timah," kata jaksa Ardito.

Sebagai informasi, terdakwa yang disidangkan kali ini, yakni Harvey Moeis secara garis besar dijerat ke dalam perkara ini atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok Mukti, lulusan

Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H. lahir pada 12 November 1971.

Ia merupakan seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 Februari 2023 mengemban amanat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri

Mukti, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse

Jabatan terakhirnya adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Riwayat Jabatan

00—12—1995: Pamapta Polres Bolmong Polda Sulut

00—12—1996: Kapolsek Bolaang Polres Bolmong Polda Sulut

00—12—1998: Kasat Reskrim Polres Minahasa Polda Sulut

00—12—2000: Kasat Reskrim Polresta Manado Polda Sulut

26—01—2002: Kanit I Sat I Ditreskrim Polda Sulut

26—12—2003: Kasat Samapta Polres Sanger Talaud Polda Sulut

00—12—2004: Kapolsek Kppp Polresta Bitung Polda Sulut

00—03—2005: Kanit Ii Sat Ii Ditreskrim Polda Sumbar

00—09—2005: Kasat Reskrim Poltabes Padang Polda Sumbar

00—12—2005: Kasat Narkoba Poltabes Padang Polda Sumbar

00—12—2006: Kasat Reskrim Poltabes Padang Polda Sumbar

00—12—2008: Wakapolresta Bukit Tinggi Polda Sumbar

10—07—2009: Pamen Polda Kaltim

31—07—2009: Kasat Binluh Ditreskoba Polda Kaltim

18—11—2009: Kasat Ii/psikotropika Ditnarkoba Polda Kaltim

22—10—2010: Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltim

23—11—2011: Kasubdit Iv Ditreskrimsus Polda Kaltim

23—11—2012: Kapolres Berau Polda Kaltim

22—08—2014: Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kaltim

13—05—2015: Wakapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya

12—04—2016: Wakapolresta Tangerang Polda Banten

22—07—2016: Gadik Utama Diklatsus Jatrans Lemdikpol

14—11—2016: Dirreskrimsus Polda Kep. Babel

22—01—2019: Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri

06—12—2019: Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri

01—05—2020: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya

26—02—2023: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri

(Tribunnews/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved