Korupsi di PT Timah
Mantan Kepala Divisi Keuangan Hingga Pengadaan PT Timah Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar
pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Babel dalam kasus washing plant (WP) dan cutter suction dredge (CSD) dan waktu itu saya sebagai kepala ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat orang saksi dari PT Timah, baik itu karyawan maupun pensiunan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019 dengan terdakwa Alwin Albar, Selasa (27/8/2024).
Sidang dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari keempat saksi yang dihadirkan JPU antara lain mantan kepala divisi keuangan, mantan kepala UPLB Belinyu, mantan asisten senior manajer dan mantan kepala divisi pengadaan yang dijadikan saksi terdakwa Alwin Albar.
Pemeriksaan dilakukan secara bergilir, mulai dari kepala divisi keuangan Abdullah yang memberikan keterangan dalam persidangan.
"Iya, pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Babel dalam kasus washing plant (WP) dan cutter suction dredge (CSD) dan waktu itu saya sebagai kepala divisi keuangan dan tidak masuk dalam surat keputusan (SK) proyek karena divisi keuangan membayar seluruh kegiatan tim baik itu proyek maupun bukan proyek," ungkap Abdullah.
Kepala UPLD Belinyu, Azhar mengatakan, dirinya mengetahui proyek CSD maupun WP namun tidak masuk ke dalam surat keputusan (SK) proyek tersebut dan ketika proyek selesai yang melakukan serah terima bukan dirinya.
"Ini baru pertama kali jadi saksi dan pernah dilakukan pemeriksaan di Kejati Babel, kalau proyek WP bukan saya yang menerima karena saya hanya dua bulan menjabat dan setelah itu tidak tahu lagi," kata Azhar.
Sementara mantan asisten senior manajer Afifan menyebutkan, dirinya mengenal terdakwa Alwin Albar dan sebagai Direktur Operasional saat pengadaan proyek CSD maupun WP berlangsung.
"Kenal, dia (terdakwa) selaku dir ops dan waktu itu saya menjabat sebagai asisten senior manajer," sebut Afifan.
Sedangkan mantan kepala divisi pengadaan Maulana mengatakan pengadaan barang tersebut dilakukan secara penunjukan atas persetujuan pimpinan direksi.
"Kalau pengadaan penunjukan langsung sesuai SK pengadaan, apa saja yang dibutuhkan dan dilakukan penunjukan langsung terhadap tender," kata Maulana. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.