Berita Bangka Barat
Kisah Pria Gondrong di Bangka Barat Nyaris Diamuk Massa Usai Mencuri Jengkol, Motornya Dibakar
Inilah kisah Supriatno (30), pria gondrong di Bangka Barat yang nyaris diamuk massa usai ketahuan mencuri jengkol.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Inilah kisah Supriatno (30), pria gondrong di Bangka Barat yang nyaris diamuk massa usai ketahuan mencuri jengkol.
Warga yang kesal bahkan sampai membakar motor pria gondrong ini.
Apa pasalnya, Supriatno membuat warga gerap sedemikian rupa?
Benarkah cuma perkara jengkol?
Ternyata tidak.
Sebagai informasi, Supriatno sebelunya nyaris menjadi korban amukan massa setelah diduga mencuri hasil kebun milik warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (30/8/2024) malam.
Beruntung, terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebelum massa bertindak lebih jauh.
Dalam foto yang tersebar, pria yang diduga pelaku pencurian mengenakan baju abu-abu lis hitam dengan rambut panjang terurai.
Ia terlihat dikerumuni warga sekitar, dengan tangan terikat ke belakang. Sembari wajah tertunduk, menutupi wajah.
Menurut keterangan Kades Cupat, Gegha Khris Kharisma, peristiwa ini bermula pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, terduga pelaku yang bernama Supriatno (30), warga Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parit, tertangkap tangan mencuri buah jengkol di kebun warga.
Sebelumnya, Supriatno bersama beberapa orang lainnya juga telah tertangkap mencuri hasil kebun di sekitar desa tersebut pada hari Senin lalu.
Saat itu, mereka didenda oleh pihak kebun dan kejadian diselesaikan secara damai.
"Kejadian ia mencuri sore, sekitar 17.30 WIB mencuri buah jengkol di kebun warga, dia itu pada Senin lalu juga sudah mencuri buah di sekitara situ. Ada empat orang, awalnya tertangkap warga, lalu didenda, sama pihak kebun, damai disitu," kata Kades Cupat Gegha kepada Bangkapos.com, Sabtu (31/8/2024).
Namun, tidak berselang lama, Supriatno kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Kali ini, dia dan seorang rekannya berpura-pura sebagai pemborong yang hendak membeli hasil kebun warga.
Saat sedang beraksi, mereka tertangkap basah oleh warga.
Rekan Supriatno berhasil melarikan diri, namun Supriatno sendiri ditangkap dan diikat oleh warga, lalu dibawa ke rumah Ketua RT setempat.
Massa yang kesal dengan aksi pencurian yang berulang ini, berkumpul hingga malam hari dan melampiaskan kemarahan mereka dengan membakar motor milik Supriatno.
"Motor pelaku dibakar karena warga sudah sangat geram. Hampir setiap hari mereka kehilangan hasil kebun seperti sawit, pisang, dan lainnya," ujar Gegha.
Setelah situasi mulai memanas, anggota TNI dan Polri setempat segera datang ke lokasi untuk menenangkan warga dan mencegah aksi kekerasan lebih lanjut.
Akhirnya, massa perlahan membubarkan diri setelah Supriatno berhasil diamankan oleh Polsek Jebus untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, situasi di Desa Cupat telah kembali kondusif, namun warga tetap waspada terhadap potensi pencurian lainnya.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para petani yang sering menjadi sasaran pencurian hasil kebun.
Komplotan pencuri mesin Pompa Air dan Tambung Gas dibekuk
Sebelumnya, tim gabungan dari Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat, berhasil menangkap komplotan pencuri mesin pompa air tanah dan tabung gas, pada Selasa (6/8/2024) di Kecamatan Mentok.
Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap polisi yakni RD alias Kakap (34) buruh harian, warga Kelurahan Sungai Baru, Mentok, RZ alias Kewek (30), buruh harian, warga Kelurahan Sungai Baru, Mentok, Bangka Barat dan MB alias Ateng (49) buruh harian, warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat.
Dari informasi yang didapat, uraian kejadian, berawal pada, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian tiga unit pompa air tanah merk PX, merk Gajah dan merk JM, terjadi di rumah warga bernama, Bujang, beralamat di Gang Cek Daud, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial, mengatakan, kejadian berawal pada Senin (5/8/ 2024) pukul 21.00 WIB, korban Bujang warga Gang Cek Daud, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Mentok, Bangka Barat masih melihat 3 unit pompa air tanahnya berada di depan rumah.
"Kemudian setelah itu korban masuk ke kamar untuk tidur. Setelah korban terbangun, dini hari pukul 03.00 WIB, melihat pompa air tanah yang korban yang letakkan di depan rumah korban sudah tidak ada lagi atau hilang," kata Iptu Rusdi kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Setelah mengetahui pompanya hilang, korban sempat mencari di sekitar rumah. Tapi yang ditemukannya hanya kayu balok sepanjang 2 meter.
Korban curiga pompanya hilang terlihat ada bekas untuk mengangkat di kayu balok tersebut.
"Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Mentok untuk dilakukan lenyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan dari Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat untuk memburu keberadaan pelaku.
Tepatnya kata Rusdi, pada Selasa 6 Agustus 2024 pukul 18.30 WIB, Anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku pencurian.
"Dari informasi tersebut kemudian anggota Unit Resintel Polsek Mentok bersama dengan tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pemanggilan diduga pelaku yaitu RD alias Kakap, ke Mapolsek Mentok kemudian dilakukan interogasi, terhadap pelaku dan ia mengakui, memang telah melakukan tindak pidana pencurian itu," ujarnya.
Tak berhenti disitu, dikatakan Rusdi, anggota Unit Resintel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Didapati ternyata pelaku juga melakukan tindak pidana di tempat yang lain sesuai dengan laporan polisi tentang pencurian. Lalu ada dua lagi pelaku lainnya kami tangkap, RZ alias Kewek dan MB alias Ateng. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sejumlah pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Barang Bukti diamankan Polisi:
- Satu Unit Sepeda Motor merk Yamaha Xeon warna biru hitam.
- Satu buah balok Kayu ukuran 5x7 panjang 2 meter.
- Satu lembar uang Pecahan Rp 50.000.
- Tiga lembar uang Pecahan Rp 10.000.
- Satu lembar uang Pecahan Rp 1000.
- Satu buah tabung gas ukuran 12 Kg.
- Dua buah tabung gas ukuran 3 Kg.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Kapolres Bangka Barat Dukung Cabor Menembak Raih Medali di Porprov 2026 |
|
|---|
| Kapolres Babar Jajal Senjata Chamber Naga Runting di Lapangan Tembak Mentok |
|
|---|
| Pemkab Babar akan Bangun Kawasan Klaster Eropa di Lapangan Gelora Mentok dan Taman Lokomobil |
|
|---|
| Polres Bangka Barat Berhasil Selesaikan 125 Kasuh, Penerapan Problem Solving dan RJ Dikedepankan |
|
|---|
| DPD Golkar Bangka Barat Gelar Pasar Murah, Satu Paket Sembako Hanya Rp60 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.