Berita Bangka Barat

Polres Bangka Barat Berhasil Selesaikan 125 Kasuh, Penerapan Problem Solving dan RJ Dikedepankan

Polres Bangka Barat akan terus mendorong penyelesaian perkara dengan cara-cara yang mengedepankan keadilan sosial serta pelibatan berbagai

Penulis: Riki Pratama | Editor: Hendra
Bangkapos/Riki.
KAPOLRES--Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Polres Bangka Barat, memperkuat penerapan program problem solving dan restorative justice dalam penanganan perkara hukum. 

Hingga 24 Oktober 2025, tercatat sebanyak 125 kasus berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, sebagai wujud pelayanan hukum yang humanis dan mudah diakses masyarakat.

Data disampaikan Polres Babar, penanganan perkara Polres Bangka Barat, per Januari- 24 Oktober 2025, jenis penanganan jumlah kasus problem Solving 95 Kasus, Restorative Justice (RJ) 30 kasus.

Dengan total diselesaikan secara kekeluargaan sebanyak 125 kasus, P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan, sebanyak 81 Kasus, total keseluruhan kasus 2025 sebanyak 206 Kasus.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan Polres Bangka Barat akan terus mendorong penyelesaian perkara dengan cara-cara yang mengedepankan keadilan sosial serta pelibatan berbagai unsur masyarakat.

“Polres Bangka Barat akan senantiasa mendorong pelaksanaan kegiatan problem solving dan restorative justice sebagai bentuk nyata pelayanan publik kami di bidang penegakan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha,  Jumat (24/10/2025).

Ia mengatakan, pendekatan ini merupakan komitmen Polres Babar, untuk menghadirkan keadilan yang humanis, cepat, dan tepat melalui musyawarah mufakat serta pelibatan lingkungan sosial.

“Penegakan hukum di Bangka Barat tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Prinsip ini sudah kami sampaikan pula dalam forum lembaga adat beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam setiap proses penyelesaian perkara, Polres Bangka Barat melibatkan unsur pemerintah daerah seperti Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. 

"Hal ini sesuai dengan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam mencari solusi terbaik tanpa harus selalu menempuh jalur hukum formal," ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Polres Bangka Barat dinilai berhasil memaksimalkan fungsi kepolisian sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

Menurutnya, program problem solving dan restorative justice agar masyarakat semakin percaya. Bahwa kepolisian hadir bukan sekadar untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa bahwa Polri selalu hadir di tengah mereka, memberikan solusi dan rasa aman tanpa harus menimbulkan persoalan baru. Itulah semangat problem solving yang akan terus kami perkuat,”katanya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved