Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Kepala Wastam PT Timah Blak-blakan soal Timah Ilegal Hingga Dipecat Tidak Hormat
Musda Anshory mengaku dipecat perusahaannya lantaran melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Aktivitas jual beli timah ilegal tidak hanya melibatkan perusahaan smelter swasta, tapi juga perusahaan plat merah PT Timah Tbk.
Jual beli timah ilegal itu terjadi karena ada kongkalikong antara beberapa petinggi PT Timah Tbk dan smelter swasta yang kini jadi terdakwa.
Bahkan ada karyawan PT Timah Tbk yang dipecat gara-gara berani melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.
Keterlibatan PT Timah Tbk dalam kegiatan tambang ilegal itu pun akhirnya terungkap dalam sidang dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Mantan Kepala Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah Tbk, Musda Anshory yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku dipecat perusahaannya lantaran melaporkan adanya penerimaan bijih timah dari hasil kegiatan tambang ilegal.
Pernyataan Musda bermula ketika tim kuasa hukum Harvey Moeis bertanya soal alasan eks pegawai PT Timah itu mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya.
"Kenapa itu di-PTDH, pak?" tanya tim kuasa hukum Harvey Moeis.
"Kronologisnya karena ada penerimaan SPK (Surat Perintah Kerja) pengangkutan juga pak. Padahal unit kerja kita itu kan untuk CSD ke Washing Plan," kata Musda dalam sidang.
Meski mengaku tak tahu persis alasan PT Timah melakukan PTDH, ia menduga hal itu bermula saat dirinya menemukan adanya biji timah sebanyak 68 Ton SN yang mengandung terak.
Musda menyebut bahwa dirinya saat itu melaporkan hal tersebut kepada PT Timah dan mengajukan rotasi.
"Jadi di situ saya mengajukan rotasi namun tidak diterima," ucapnya.
Kemudian lantaran tugasnya saat itu sebagai Kepala Pengawasan Tambang, Musda juga melihat adanya selisih penerimaan SPK pengangkutan bijih timah.
"Karena pada saat itu kita bikin tim untuk melakukan apa sampai saya kawal pengiriman itu, sampai saya dituduh mengubah (dokumen) sampel," jelas Musda.
Akan tetapi menurut Musda, sampai saat ini apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak pernah bisa dibuktikan walaupun ia sampai dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Bahkan hingga saat ini juga kasusnya tersebut masih mengambang di kepolisian lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap atau P21.
"Jadi terakhir itu tidak ditemukan apa yang terjadi pemalsuan dokumen sampai empat tahun ini di Polda itu tidak di SP3-kan sampai saat ini, tidak bisa dijadikan P21 kan sampai hari ini pak," ungkapnya.
"Artinya masih berjalan?" tanya kuasa hukum.
"Masih berjalan," jawab Musda.
"PTDH di PT Timah sudah final?" tanya Kuasa Hukum memastikan.
"Di PT Timah sudah pak," pungkasnya.
Tambang Ilegal Kian Masif Setelah Ada Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta
Pada kesaksian lainnya, Musda Anshory mengungkap ada peningkatan penambangan ilegal setelah ada kerja sama dengan lima perusahaan smelter swasta.
Masifnya penambangan ilegal tersebut kata Musda ditandai dengan melimpahnya produksi bijih timah pada 2019 lalu.
Melimpahnya produksi bijih timah itu tak terlepas dari kerja sama antara PT Timah dengan lima smelter swasta yang sebelumnya disepakati terdakwa Harvey Moeis.
Jaksa lantas mengulik pengetahuan Musda mengenai penambangan ilegal bijih timah tersebut.
"Ada pasokan bijih yang melimpah di 2019, apakah saudara tahu apakah ini terkait dengan perjanjian dengan 5 smelter swasta?" tanya Jaksa.
"Itu ada efek besarnya pak. Jadi dari situ ada penambahan signifikan dari segi produksinya daripada sebelumnya," kata Musda.
Kemudian, Musda pun tak menampik penambangan ilegal di kawasan IUP PT Timah juga semakin masif baik dilakukan masyarakat maupun perusahaan yang tak memiliki badan hukum.
Padahal kata dia, wilayah IUP PT Timah tak seluruhnya diperbolehkan untuk dilakukan kegiatan penambangan.
Namun, pelaksanaan tambang ilegal itu tetap berlangsung baik dilakukan secara tradisional maupun menggunakan alat-alat berat.
"(Penambangan ilegal) semakin masif," jawab Musda.
"Seperti apa?," tanya Jaksa.
"Artinya kegiatan-kegiatan penambangan ini kan PT Timah punya batasan pak. Di dalamnya tidak bisa semua kita terbitkan surat, jadi ada yang abu-abu lah. Jadi ada kawasan hutan dan sebagainya tidak bisa kita terbitkan surat," jelas Musda.
"Mungkin pada saat dari situ ada yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dan dikerjakan secara modern pak," sambung dia.
Lebih jauh Musda mengatakan, dari penambangan ilegal itu produksi timah yang dihasilkan otomatis kian masif.
Hanya saja, kata dia, bijih-bijih timah yang dihasilkan tersebut tak pernah masuk ke perusahaan PT Timah sebagai pemilik wilayah.
"Jadi produksi kita di luar drop. Produksi sekitar 75 persen dari kompetitor kita, dan hanya 25 persennya dari PT Timah. Padahal wilayah penambangan kita memiliki paling luas sekitar 90 persen pak," ucap Musda.
"75 persen kapasitas swasta ini perolehannya dari wilayah IUP PT Timah?" tanya Jaksa.
"Ya kalau melihat kondisi itu, iya pak," jawab Musda.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.