Korupsi di PT Timah
Dituntut 13 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Ichwan Azwardi Divonis Lebih Ringan, JPU Ajukan Banding
Banding ini dilakukan JPU karena putusan hakim PN Pangkalpinang tersebut jauh lebih ringan dibandingan dengan tuntutan yang mereka ajukan.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang memvonis terdakwa Ichwan Azwardi selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider penjara selama empat bulan.
Banding ini dilakukan JPU karena putusan hakim PN Pangkalpinang tersebut jauh lebih ringan dibandingan dengan tuntutan yang mereka ajukan.
JPU menuntut terdakwa Ichwan Azwardi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah selama 13 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng), Variska Ardina Kodriansyah mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding, Rabu (04/09/2024).
"Sudah tanggal berapa itu, kau tanyo Jaksanyo. Kau kan kenal dengan jaksanya Wayan dan sudah banding dia," kata Variska Ardina Kodriansyah kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah, Ichwan Azwardi divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan atau vonis terhadap Ichwan Azwardi dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (2/8/2024).
Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Irwan Munir dengan anggota anggota Warsono dan MHD Takdir.
Dalam amar putusannya terdakwa Ichwan Azwardi dinyatakan terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 yang dirubah dan di perbaharui dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider penjara terhadap terdakwa Ichwan Azwardi selama empat bulan, terdakwa tetap berada di dalam rutan," ungkap Irwan Munir.
Untuk diketahui, terdakwa Ichwan Azwardi tersandung kasus korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah, Ichwan Azwardi divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.