Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Ada Saksi Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO

Update Kasus Korupsi Timah: Saksi Titian Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO.

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (kedua kanan) dan Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada. Serta smelter swasta lainnya diantaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Vinus Inti Perkasa dan dan PT Tinindo Internusa telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

JPU memaparkan, terdakwa Suwito Gunawan melalui perusahaanya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2,triliun, melalui praktik beli dan jual timah ilegal di wilayah tambang PT Timah di Bangka Belitung.

Sedangkan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa didakwa memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 atau Rp1,1 triliun.

Atas perkara ini Suwito Gunawan dan Robert Indarto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagai informasi dalam perkara ini perusahaan terdakwa mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kemudian terdakwa bersekongkol dengan petinggi PT Timah.

Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai

(Tribunnews/kompas/Bangkapos.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved