Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Ada Saksi Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO

Update Kasus Korupsi Timah: Saksi Titian Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO.

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kanan), Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan (kedua kanan) dan Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

BANGKAPOS.COM - Update Kasus Korupsi Timah: Ada Saksi Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO, Simak Selengkapnya.

Satu di antara saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah diduga melarikan diri.

Sosok tersebut ialah Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.

Ia merupakan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Kini Tetian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Tetian Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved