Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Penyidik Sebut Akta Perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Janggal, Perbedaan Tanggal Mencuat

Menurut penyidik Kejagung terdapat perbedaan tanggal antara bagian kepala dan bagian bawah akta perkawinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Sandra Dewi, Kenakan Baju Kemeja Putih 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik Kejaksaan Agung  Max Jefferson mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perkawinan antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
  • Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena akta pernikahan yang dibuat di hadapan notaris
  • Max Jefferson juga menjelaskan alasan mengapa jaksa bersikeras menyita sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra Dewi.

 

BANGKAPOS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perkawinan antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Fakta ini muncul dalam sidang keberatan penyitaan aset milik Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah, yang digelar pada Jumat (24/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson menjelaskan alasan mengapa jaksa bersikeras menyita sejumlah aset yang diklaim sebagai milik pribadi Sandra Dewi.

Baca juga: Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Hari Ini, Ini Daftar Barang yang Diambil

Menurutnya, penyitaan dilakukan karena adanya indikasi keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis.

“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar Max dalam sidang.

Max mengungkapkan adanya hal yang dianggap janggal dalam dokumen akta perkawinan pasangan selebritas itu.

Menurutnya, terdapat perbedaan tanggal antara bagian kepala dan bagian bawah akta.

“Di bagian atas akta perkawinan tertulis ‘Tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini’. Tapi di bawah, pada bagian cap, justru tertulis tanggal 18 Oktober 2025,” ungkap Max.

Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena akta pernikahan yang dibuat di hadapan notaris seharusnya memiliki konsistensi tanggal dan keterangan hukum yang sah.

Secara administratif, akta perkawinan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat secara resmi.

Namun, kejanggalan tanggal itu menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau perubahan yang dilakukan jauh setelah akta itu pertama kali dibuat.

Keterangan Prof Hibnu

Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, lebih dahulu memeriksa identitas dari ahli.

“Ahli kenal dengan pemohon Sandra Dewi?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (17/10/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved