Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kok Bisa, Gelar Operasi Gabungan TNI-Polri dan PT Timah Tindak Tambang Ilegal Selalu Ketahuan?
Pegawai Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Sumadi menyebut pihaknya kerap melibatkan TNI-Polri untuk menindak tambang ilegal di wilayahnya.
BANGKAPOS.COM-- Kasus korupsi tata niaga komoditas timah terus menemui babak baru.
Terbaru, diketahui PT Timah rupanya kerap melibatkan TNI-Polri untuk menindak tambang ilegal di wilayahnya.
Namun, informasi tersebut selalu bocor alias diketahui para penambang ilegal.
Sehingga saat terjadi operasi gabungan tak ada penambang ilegal yang berada di titik lokasi.
Hal ini disampaikan Pegawai Sekretariat Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Sumadi menyebut pihaknya kerap melibatkan TNI-Polri untuk menindak tambang ilegal di wilayahnya.
Hal itu Sumadi ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tata niaga timah dengan terdakwa dua eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Adapun pelibatan polisi dan TNI kata Sumadi dalam rangka operasi gabungan untuk menindak praktik tambang ilegal yang kerap terjadi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Pernyataan tersebut Sumadi sampaikan saat tim kuasa hukum Amir Syahbana bertanya soal pelibatan aparat penegak hukum dalam pengamanan tambang ilegal.
"Soal pengamanan itu, disampaikan kemana saja pak?" tanya tim kuasa hukum Amir di ruang sidang.
"Itu kita ke Polda juga, ke POM juga, ke Korem juga untuk koordinasi operasi pendampingan aparat penegak hukum (APH) pak," jawab Sumadi.
"Pendampingan APH. Terkait apa?" tanya tim kuasa hukum.
"Terkait tambang ilegal," kata Sumadi.
Lebih jauh, tim kuasa hukum Amir coba mendalami soal permintaan bantuan pengamanan ke Polda.
Saat itu tim hukum bertanya, ke bagian apa PT Timah ketika meminta bantuan pengamanan dari Polda.
"Kemudian disampaikan surat itu ke Polda. Polda itu bagian mana pak? Ke Krimum kah atau ke Krimsus kah?" tanya tim kuasa hukum.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.