Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Alasan Penambang Liar Sering Jual Bijih Timah ke Smelter Dibanding PT Timah: Lebih Cepat Dapat Uang
Dungkap Acau, ia justru lebih sering menjual biji timah ilegal ke perusahaan smelter swasta ketimbang perusahaan milik negara tersebut.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
"Jadi prinsipnya PT Timah membuat mitra pengangkutan untuk mengangkut material sisa hasil pengelolaan yang akan menjadi supply ke smelter yang disewa untuk dilebur," kata Budi.
"Prosesnya adalah kita menyiapkan apa-apa yang perlu disiapkan. Karena dalam pelaksanaannya akan dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh unit produksi," jelasnya.
Namun, kata Budi, dalam pembuatan itu dirinya juga mempertanyakan siapa-siapa mitra-mitra yang akan menjadi mitra pengangkutan.
"Terus terang saat itu kita tidak ada rencana sama sekali dalam divisi P2P untuk membuat mitra borongan. Karena kita saat itu sudah punya mitra jasa borongan, kita pikir itu cukup," tegasnya.
Jadi ditambah lagi dengan sebutan mitra pengangkutan, tanya jaksa di persidangan.
"Itu yang diminta Pak Alwin karena beliau mengatakan mitra-mitra ini akan menyuplai ke smelter," kata Budi.
"Jadi sudah dikatakan Alwin Albar SOP ini sebelum diterbitkan. Sudah diketahui ada yang bakal menjadi mitra pengangkutan," jelas jaksa.
"Betul," jawab Budi.
Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribunnews)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.