Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Alasan Penambang Liar Sering Jual Bijih Timah ke Smelter Dibanding PT Timah: Lebih Cepat Dapat Uang

Dungkap Acau, ia justru lebih sering menjual biji timah ilegal ke perusahaan smelter swasta ketimbang perusahaan milik negara tersebut.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan korupsi timah dengan terdakwa salah satunya suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024). 

"Jadi prinsipnya PT Timah membuat mitra pengangkutan untuk mengangkut material sisa hasil pengelolaan yang akan menjadi supply ke smelter yang disewa untuk dilebur," kata Budi.

"Prosesnya adalah kita menyiapkan apa-apa yang perlu disiapkan. Karena dalam pelaksanaannya akan dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh unit produksi," jelasnya.

Namun, kata Budi, dalam pembuatan itu dirinya juga mempertanyakan siapa-siapa mitra-mitra yang akan menjadi mitra pengangkutan.

"Terus terang saat itu kita tidak ada rencana sama sekali dalam divisi P2P untuk membuat mitra borongan. Karena kita saat itu sudah punya mitra jasa borongan, kita pikir itu cukup," tegasnya.

Jadi ditambah lagi dengan sebutan mitra pengangkutan, tanya jaksa di persidangan.

"Itu yang diminta Pak Alwin karena beliau mengatakan mitra-mitra ini akan menyuplai ke smelter," kata Budi.

"Jadi sudah dikatakan Alwin Albar SOP ini sebelum diterbitkan. Sudah diketahui ada yang bakal menjadi mitra pengangkutan," jelas jaksa.

"Betul," jawab Budi.

Seperti diketahui dalam perkara ini Helena telah didakwa oleh Jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved