Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bos Timah Swasta di Bangka Raup Untung Fantastis dari Menambang di Wilayah IUP PT Timah
Dalam kontrak kerja sama itu, disebutkan bahwa PT Timah membayar biaya jasa penambangan kepada pihak swasta yang menyetorkan timah.
Ayu mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa besaran biaya yang dikeluarkan PT RBT kepada tiga perusahaan subkontraktor.
Namun, menurutnya, biaya pelogaman di tiga perusahaan itu lebih murah dibanding biaya pelogaman dalam kontrak PT Timah dengan PT RBT, yakni 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) per tonase.
"Berarti ada keuntungan yang didapat RBT dari subkon seperti itu?" tanya Jaksa.
"Ada selisih," jawab Ayu.
PT RBT Raup Keuntungan Rp 1,1 Triliun
Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman juga mengungkap PT RBT yang diwakili Harvey Moeis meraup keuntungan Rp1,1 triliun selama tiga tahun bekerja sama dengan PT Timah Tbk terkait peleburan dan pelogaman bijih timah.
Pendapatan itu didapat PT RBT pada periode tahun 2018 hingga 2020.
Ayu menjelaskan PT RBT juga memperoleh pendapatan dari sewa jasa penglogaman dan pemurnian yang dilakukan PT Timah.
Hal itu diungkap Ayu saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eko Aryanto soal sumber pendapatan PT RBT.
"Pendapatan dari mana, ekspor saja atau ada lainnya?" tanya Hakim.
"Ada (pendapatan lain). Di tahun 2018 kami menerima pendapatan sewa jasa penglogaman dan pemurnian dari PT Timah," kata Ayu.
Kemudian Ayu pun merinci pendapatan perusahaan sejak bekerja sama dengan PT Timah untuk mengolah bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Pada pada tahun 2018, PT RBT disebutnya memperoleh pendapatan dari hasil kerja sama sebesar Rp 69.346.709.9502 atau Rp 69,3 Miliar.
Lalu pada tahun 2019 pendapatan PT RBT tercatat mengalami peningkatan pendapatan di angka Rp 736.570.868.473 atau Rp 736,4 miliar.
"Tahun 2020?" tanya Hakim.
"Tahun 2020 kami menerima pendapatan sebesar Rp 315.584.116.009 (Rp315,5 miliar)," jawab Ayu.
"Jadi total sekitar Rp 1 (triliun)?" tanya Hakim.
"Total Rp 1,1 triliun Yang Mulia," ucap Ayu.
Ayu pun menjelaskan bahwa pajak dari hasil pendapatan yang diraih perusahaannya itu juga sudah dibayarkan ke kas negara melalui PT Timah Tbk.
"Ini masalah pajak apa sudah dibayar?" tanya Hakim.
"Pajak sudah. PPN tapi kan dipungut sama PT Timah," kata Ayu.
"Jadi yang menyetorkan ke kas negara PT Timah?" tanya Hakim memastikan.
"Benar," jawab Ayu.
Peran Harvey Moeis di PT RBT
Peran suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut cukup sentral.
Harvey Moeis diketahui sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) bertemu dengan para petinggi perusahaan pelat merah, PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku direktur utama dan Alwin Albar selaku direktur operasi.
Dalam pertemuan dibahas ketentuan dari PT Timah agar sejumlah perusahaan smelter swasta menyerahkan lima persen dari kuota ekspor timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Selain itu, Harvey Moeis juga mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Harvey Moeis pun diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Masih berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan, Ihsanuddin) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.