Arti Kode MS dan TMS Pada Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Cara Ajukan Sanggahan
MS artinya adalah Memenuhi Syarat. Jika seorang pelamar dinyatakan MS, artinya ia lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Peserta seleksi CPNS 2024 wajib mengetahui arti MS dan TMS pada pengumuman seleksi CPNS 2024.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 akan diumumkan pada 14-19 September 2024.
Peserta dapat melihatnya melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara cek hasil administrasi CPNS 2024 cukup mudah.
Pelamar hanya perlu login ke akun SSCASN dan menuju ke halaman Resume Pendaftaran.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 disampaikan dengan kode yaitu MS dan TMS.
Lantas apa MS dan TMS pada pengumuman seleksi CPNS 2024?
MS artinya adalah Memenuhi Syarat. Jika seorang pelamar dinyatakan MS, artinya ia lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Ia pun berhak melaju ke tahapan selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024 yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi pelamar yang dinyatakan MS, akan tampil pemberitahuan pada halaman Resume Pendaftaran:
"Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas."
Sebaliknya, arti TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat. Artinya, berkas pelamar tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
Pada halaman Resume Pendaftaran pelamar yang TMS tertulis pemberitahuan:
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Biasanya, tim verifikator akan memberitahukan alasan mengapa pelamar CPNS 2024 dinyatakan TMS.
| Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian Sampaikan Gugatan ke Bawaslu Terkait TMS |
|
|---|
| Breaking News: Relawan Rato Rusdiyanto-Ramadian akan Gelar Aksi Massa di KPU Bangka |
|
|---|
| Sosok Rato Rusdiyanto-Ramadian, Paslon di Pilkada Ulang Bangka yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat |
|
|---|
| Golkar Bangka Ajukan Keberatan soal Status TMS Calon Bupati, Minta KPUD Evaluasi Keputusan |
|
|---|
| Breaking News: KPU Bangka Tetapkan Satu Calon Peserta Pilkada Ulang 2025 Tak Memenuhi Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240912-Arti-Kode-MS-dan-TMS-Pada-Pengumuman-Seleksi-Administrasi-CPNS-2024.jpg)