Arti Kode MS dan TMS Pada Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024, Berikut Cara Ajukan Sanggahan
MS artinya adalah Memenuhi Syarat. Jika seorang pelamar dinyatakan MS, artinya ia lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Apakah karena pelamar mengirim foto yang salah, KTP yang buram, surat lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai format, dan lainnya.
Bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan TMS, ada dua hal yang bisa dilakukan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Pertama, mengajukan sanggah. Kedua, menerima hasil seleksi administrasi tersebut.
Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan
Pelamar yang TMS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
Sesuai jadwal, masa sanggah dalam CPNS 2024 berlangsung pada 20-22 September 2024.
Ketentuan Masa Sanggah
- Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis sanggahan di SSCASN.
- Bagi pelamar yang ingin menyanggah, dapat mengunggah bukti dukung yang diperlukan agar sanggahan diterima.
- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Cara Mengajukan Sanggahan
- Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
- Nanti akan ditampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
- Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
- Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman
- Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang "disclaimer" (✓)
- Klik "Akhiri Proses Sanggah"
- Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
- Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan
- Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
- Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Inilah cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 di laman SSCASN:
- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini
- Klik menu "Masuk" atau "Login" di sudut kanan atas
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat di kolom "Login"
- Masukkan kode CAPTCHA yang muncul
- Klik "Masuk"
- Pilih menu "Resume Pendaftaran"
- Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2024
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
| Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian Sampaikan Gugatan ke Bawaslu Terkait TMS |
|
|---|
| Breaking News: Relawan Rato Rusdiyanto-Ramadian akan Gelar Aksi Massa di KPU Bangka |
|
|---|
| Sosok Rato Rusdiyanto-Ramadian, Paslon di Pilkada Ulang Bangka yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat |
|
|---|
| Golkar Bangka Ajukan Keberatan soal Status TMS Calon Bupati, Minta KPUD Evaluasi Keputusan |
|
|---|
| Breaking News: KPU Bangka Tetapkan Satu Calon Peserta Pilkada Ulang 2025 Tak Memenuhi Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240912-Arti-Kode-MS-dan-TMS-Pada-Pengumuman-Seleksi-Administrasi-CPNS-2024.jpg)