Korupsi di PT Timah
Kondisi Tangan Diborgol, Alwin Albar dan Ichwan Azwardi Tiba di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Keduanya berjalan bersamaan dengan kondisi tangan kiri Alwin Albar dan tangan kanan Ichwan Azwardi yang diborgol
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Alwin Albar dan Ichwan Azwardi tiba di Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 10.25 WIB, Selasa (24/09/2024).
Keduanya turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, dikawal ketat oleh petugas berpakaian bebas dan langsung masuk ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Saat turun dari kendaraan dan berjalan menuju ke ruang sel tahanan, keduanya berjalan bersamaan dengan kondisi tangan kiri Alwin Albar dan tangan kanan Ichwan Azwardi yang diborgol.
Sesampai di depan ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, petugas dari Kejari Bangka Tengah membuka borgol di tangan kedua terdakwa, kemudian keduanya langsung masuk ke dalam ruangan sel tahanan.
Berselang kurang lebih 20 menit tepatnya pukul 10.42 WIB, keduanya masuk ke ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda sidang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Alwin Albar.
Sementara terdakwa Ichwan Azwardi nampak duduk di kursi pengunjung, ia mengaku dalam kondisi sehat dan banyak istirahat setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Alhamdulillah sehat, sekarang banyak-banyak istirahat saja dan kalau istri ada jadwalnya untuk berkunjung ke Lapas," ungkap Ichwan Azwardi kepada Bangkapos.com.
Persidangan saat ini sedang berlangsung, JPU menghadirkan dua orang saksi termasuk terdakwa Ichwan Azwardi.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.