Korupsi di PT Timah
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Tim PH Terdakwa Alwin Albar
Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar mengapresiasi dan bersyukur atas dikabulkannya permintaan untuk menghadirkan saksi
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar mengapresiasi dan bersyukur atas dikabulkannya permintaan untuk menghadirkan Agung Pratama, Nurhadi Kuncoro, Yan Andri, Ali Samsuri, Rabu (25/09/2024).
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan beberapa orang tersebut sebagai saksi terdakwa Alwin Albar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Sangat bersyukur dan Alhamdulillah, Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan Agung Pratama, Nurhadi Kuncoro, Yan Andri dan Ali Samsuri," ungkap Joserizal selaku tim PH terdakwa Alwin Albar.
Menurut Joserizal, dengan dihadirkannya beberapa orang saksi yang merupakan karyawan PT Timah dan pernah menjabat dalam pusat kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
"Tujuan dihadirkannya mereka ini untuk mencari kejelasan materi, sejauh mana Washing Plan (WP) ini kenapa ditutup dan dibongkar. Nah, maka dari itulah kami memanggil mereka-mereka ini sebagai pihak-pihak yang menutup proyek," ujarnya.
"Iya, kita lihat saja nanti pemeriksaan mereka dan apakah mereka ini sangat-sangat berpengaruh pada zaman proyek ini dihentikan atau di tutup hingga mengakibatkan dua orang menjadi tersangka," tegas Joserizal.
Pihaknya meminta PJU untuk sesegera mungkin menghadirkan empat orang saksi, supaya dalam kasus yang menjerat dua orang terdakwa ini jelas dan pihak mana saja yang terlibat.
"Secepatnya mungkin jaksa karena yang memanggilnya atau menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan, tapi kami minta dihadirkan minggu. Kenapa proyek ini ditutup, oleh karena itulah kami perlu memanggil mereka-mereka ini sebagai pihak-pihak yang menutup proyek," tegas Joseriza.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.