Berita Belitung
Diduga Salah Gunakan Wewenang Penutuhan Kapal, Kepala Dinas di Belitung Dijatuhi Sanksi Disiplin
Seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terancam dijatuhi sanksi disiplin setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penutuhan kapal
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Seorang kepala dinas di Kabupaten Belitung terancam dijatuhi sanksi disiplin setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penutuhan kapal tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Penutuhan kapal adalah proses pemotongan dan penghancuran kapal yang sudah tidak digunakan lagi. Penutuhan kapal juga dikenal dengan istilah ship recycling
Proses penjatuhan sanksi ini dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung.
Kepala BKPSDM Belitung, KA Azhami, menyatakan bahwa tim disiplin telah dibentuk untuk menangani kasus ini.
“Pembentukan tim disiplin hanya memakan waktu satu hari, dan prosesnya berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jika yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, sanksi disiplin akan dijatuhkan secara otomatis,” jelas Azhami, Kamis (26/9/2024).
Ia menambahkan bahwa setelah sanksi disiplin dijatuhkan, pejabat yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu 15 hari melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Jika sanggahan diajukan, maka proses akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembebastugasan Sementara
Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Mikron Antariksa, mengungkapkan bahwa hasil dari tim pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat telah menemukan indikasi pelanggaran yang jelas, sehingga sanksi disiplin akan segera dijatuhkan.
“Dari hasil laporan tim, sudah ada indikasi pelanggaran yang ditemukan, namun hingga saat ini sanksi belum diputuskan secara final,” ungkap Mikron.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, kepala dinas yang terlibat telah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kami sudah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan sementara, dan setelah sanksi disiplin dijatuhkan, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara resmi,” tambah Mikron.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Inspektur Belitung, Paryanta, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang terkait penutuhan kapal (ship recycling) yang dilakukan tanpa perintah atasan dan tidak mengikuti prosedur yang benar.
Kapal yang awalnya diidentifikasi sebagai KM Tanjung Kalian ternyata merupakan KM Kelian milik PT Pelni.
“Hasil pemeriksaan tim menunjukkan bahwa tindakan penutuhan kapal tersebut dilakukan tanpa kewenangan dan tanpa koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Paryanta. Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran ini melanggar beberapa peraturan, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pelanggaran Administrasi
Di sisi lain, Inspektur Belitung, Paryanta, menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran terjadi karena oknum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutuhan kapal.
Selain itu, kapal yang ditutuh bukanlah milik pribadi ataupun milik daerah, melainkan milik PT Pelni.
Paryanta mengklarifikasi bahwa awalnya terjadi kesalahan informasi terkait nama kapal, yang akhirnya dikoreksi setelah pengecekan langsung ke Jakarta.
"Menurut surat dari Kementerian Perhubungan, kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, milik PT Pelni, bukan KM Tanjung Kalian yang masih beroperasi dan dimiliki oleh perusahaan swasta," kata Paryanta.
Paryanta juga mengungkapkan bahwa beberapa peraturan yang dilanggar oknum tersebut termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 86 Tahun 2022 tentang SOTK (susunan organisasi dan tata kerja).
Pelanggaran terjadi karena tindakan dilakukan tanpa perintah atasan dan tanpa koordinasi dengan pihak terkait, seperti Pj Bupati maupun BPKAD.
Selain itu, surat-surat yang digunakan untuk melakukan pembersihan kapal tidak melalui prosedur yang benar, menambah berat pelanggaran administrasi yang dilakukan.
"Dalam hal ini, surat-surat tersebut bersifat pribadi dan tidak diketahui oleh sekretaris atau kasubbag umum, yang seharusnya terlibat dalam proses administrasi," tambahnya.
Dengan hasil pemeriksaan ini, langkah-langkah disiplin akan segera diambil untuk menangani penyalahgunaan wewenang tersebut.
Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen menjaga integritas dan memastikan semua tindakan pejabat dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Selain penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi juga ditemukan.
Surat-surat yang digunakan untuk melakukan proses penutuhan tidak melalui prosedur yang benar dan tidak diketahui oleh sekretaris atau kasubbag umum yang seharusnya terlibat.
Dengan hasil pemeriksaan ini, Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah disiplin guna menangani kasus ini dan menjaga integritas pemerintahan.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Adelia Buka Suara Soal Video di Medsos, Kasusnya Dibahas Seorang Pengacara dan Wakil Gubernur Babel |
|
|---|
| Pasangan Suami Istri Raih Juara di MTQH ke-XIV Provinsi Bangka Belitung |
|
|---|
| Bupati Belitung Mutasi Tujuh Kepala OPD |
|
|---|
| Harga Ayam di Pasar Tanjungpandan Turun Drastis, Tapi Harga Bawang Melonjak |
|
|---|
| Pemuda asal Belitung Ade Afrilian Saputra Raih Penghargaan di Ajang MUDA30 Award 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/PJ-Bupati-Belitung-Mikron-dan-jajaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.