Berita Pangkalpinang
Ingat dan Catat Tanggalnya, Pemprov Babel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi, atau denda pajak ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dalam menyambut hari jadi Provinsi Bangka Belitung ke 24, kebijakan relaksasi pajak daerah melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Selasa (1/9/2024).
Diketahui periode pemutihan terbatas program relaksasi pemutihan pajak daerah, dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober hingga 21 Desember 2024 nanti.
Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito mengatakan melalui program pemutih pajak kendaraan, berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat.
"Kebijakan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan atau penghapusan pokok dan sanksi administrasi, atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak," ujar Sugito.
Langkah tersebut pun sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 24 tahun 2024, tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor Berita daerah nomor 1 Tahun 2024.
Sugito mengungkapkan program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak, untuk melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda yang besar.
"Program ini juga bertujuan untuk menertibkan data kendaraan bermotor dan memastikan, semua kendaraan yang beroperasi telah membayar pajak sesuai ketentuan," katanya.
Pihaknya juga memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat Provinsi Bangka Belitung, yang saat ini sedang menurun.
"Mendaftar untuk balik nama kendaraan bermotor desuai dengan identitas kendaraan bermotor, terutama dari luar daerah dan mencegah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," ucapnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak pun, tentunya harus melengkapi dokumen terlebih dahulu.
Untuk perpanjang 1 tahunan, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen seperti KTP dan STNK.
Untuk perpanjang 5 tahunan, wajib pajak harus melengkapi dokumen-dokumen seperti KTP, STNK BPKB, dan melakukan Cek fisik kendaraan.
Untuk melakukan pembayaran, masyarakat pun bisa datang ke Kantor Samsat terdekat, untuk melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan bukti pelunasan.
Selain itu ada pula lokasi lain diantaranya Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Drive Thru, Samsat pembantu, Samsat Corner di BTC dan Gerai di Transmart di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
"Manfaatkan program ini dengan baik, pemutihan pajak adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak. Lalu masyarakat juga bisa menghindari sanksi yang lebih berat, melakukan balik nama kendaraan bermotor," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Bandar Sabu di Toboali Ditangkap Polisi, Mengaku Pasokan Berasal dari Pangkalpinang |
|
|---|
| Komunitas Kiok Bangka Gelar Jalan Sehat dan Senam, Ajak Warga Hidup Sehat dan Jaga Silaturahmi |
|
|---|
| Aisyah Zaskiyah Atlet FTPC Pangkalpinang Raih Perak di Liga Taekwondo DKI Series 11 |
|
|---|
| Lapas Pangkalpinang Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang dari Kamar Warga Binaan |
|
|---|
| PPP Ungkap Siapa Adelia Pelapor Wagub Babel Hellyana, Ternyata Orang Dalam, Berharap Bisa Damai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.