Berita Pangkalpinang

Dititipkan Mobil untuk Dijual, Anggi Anugerah Malah Tilep Hasil Penjualan

Anggi Anugerah Lesmana (30) diduga melakukan penggelapan satu mobil milik Hadris Tajudin (34) warga Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Pelaku bersama tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, usai diamankan dalam kasus penggelepan satu unit mobil. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggi Anugerah Lesmana (30) diamankan tim buru sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Rabu (9/10/2024).

Dia diduga melakukan penggelapan satu mobil milik Hadris Tajudin (34) warga Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Hadris pun telah membuat laporan polisi untuk kasus tersebut pada Sabtu (04/05/2024).

Berdasarkan laporan polisi dari korban tersebut tim pun melakukan pengembangan, setelah memakan waktu cukup panjang dalam pengungkapan kasus penggelapan satu unit mobil.

Pelaku berhasil diamankan didaerah Selindung, Kota Pangkalpinang dan dilakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan terhadap korban.

Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan atas laporan dari korban, Sabtu (12/10/2024).

"Sudah kita amankan pelaku dan pengakuan pelaku, dia telah melakukan penggelapan satu unit mobil milik korban," terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Dikatakan AKP Riza, pelaku sebelum melakukan aksi penggelepan satu unit mobil milik korban, korban terlebih dahulu meminta pelaku untuk menjualkan mobilnya dan pelaku pun langsung menjual mobil milik korban.

"Korban ini meminta pelaku menjualkan mobilnya, lalu pelaku memperkenalkan korban dengan Warid Az'ari salah satu pegawai leasing tapi sampai sekarang kedua orang ini tidak ada kejelasan dengan alasan masih dalam proses," ujarnya.

"Padahal BPKB telah diserahkan korban kepada pelaku, akibat kejadian ini korban melaporkan ke pihak Kepolisian dan mengalami kerugian materil senilai Rp145 juta," kata AKP Riza.

Ditambahkan AKP Riza, pelaku ini telah menjual mobil milik korban senilai Rp122 juta kepada Soleh tapi uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan kepada korban malah digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang.

"Pelaku ini juga mengakui ada melakukan aksi penggelapan di bulan Maret 2024 kemarin, pelaku untuk sekarang sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tambahnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan :

  • Tiga lembar rekening koran bank BRI
  • Empat lembar rekening koran bank BRI
  • Satu lembar surat keterangan lunas
  • Satu lembar surat permohonan pencabutan pemblokiran BPKB.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved