Paman Haji Isam, Sahbirin Noor Terancam DPO, Menghilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
kalselprov.go.id
Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang 

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Shabirin Noor Terancam Masuk DPO

KPK memastikan bakal memanggil Sahbrin Noor untuk dilakukan pemeriksaan. Meskipun, belum dijelaskan waktu pasti pemanggilannya.

"Nanti, kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/10/2024).

Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Meski tak menunjukan batang hidugnya, namun Sahbirin Noor melakukan perlawanan terhadap KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved