Paman Haji Isam, Sahbirin Noor Terancam DPO, Menghilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Bahkan, Ghufron mengatakan, Sahbirin akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
kalselprov.go.id
Profil Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Orang Kepercayaannya Diduga Terima Uang 

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud. 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved