Tak Sudi Dijadikan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK dengan Praperadilan

Sahbirin Noor dikabarkan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
tribun
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK usai Ditetapkan Tersangka, Ajukan Gugatan Praperadilan 

BANGKAPOS.COM -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sahbirin Noor (SHB) diduga melaukan korupsi proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kalsel.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini lembaga antirasuah belum menahan politikus Partai Golkar tersebut.

Sahbirin Noor dikabarkan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud. 

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Melakukan perlawanan terhadap KPK, keberadaan Sahbirin Noor hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Paman dari Haji Isam ini tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.

KPK bahkan kembali memastikan akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved