Tak Sudi Dijadikan Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK dengan Praperadilan

Sahbirin Noor dikabarkan melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
tribun
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK usai Ditetapkan Tersangka, Ajukan Gugatan Praperadilan 

Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata   Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Di Mana Sahbirin Noor, Mengapa Belum Ditahan?

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu lantas menjelaskan, kenapa terhadap Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan.

Padahal, KPK telah menahan enam tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan SelatanAgustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Menurut Guntur, penahanan tersangka dilakukan menyesuaikan jalannya uang terduga suap ke para tersangka.

Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Guntur mengatakan, uang yang diduga suap tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor (SHB).

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini,” ujarnya lagi.

Kemudian, dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Shabirin Noor dilakukan setelah ekspos perkara, di mana ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak, sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," katanya. Dicegah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved