Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Asui Raup Rp1,5 Miliar per Minggu dari Hasil Jual Bijih Timah Ilegal ke Perusahaan Smelter
Asui pun menyebut bijih-bijih timah yang ia dapatkan berasal dari penambang rakyat atau penambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah
Tribunnews/Fahmi
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan smelter swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara
akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara
di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat
hingga pembayaran bijih timah. (tribunnews.com)
Tags
kolektor timah
smelter
PT Tinindo Internusa
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
PT Stanindo Inti Perkasa
Kasus Korupsi Timah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Biodata Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air yang Berbisnis Timah Lalu Ditangkap dan Divonis 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.