Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Asui Raup Rp1,5 Miliar per Minggu dari Hasil Jual Bijih Timah Ilegal ke Perusahaan Smelter

Asui pun menyebut bijih-bijih timah yang ia dapatkan berasal dari penambang rakyat atau penambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews/Fahmi
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan smelter swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara
akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara
di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat
hingga pembayaran bijih timah. (tribunnews.com)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved