Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Asui Raup Rp1,5 Miliar per Minggu dari Hasil Jual Bijih Timah Ilegal ke Perusahaan Smelter

Asui pun menyebut bijih-bijih timah yang ia dapatkan berasal dari penambang rakyat atau penambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews/Fahmi
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan smelter swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker.

Pengakuan itu diungkapkan Asui saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Robert Indarto selaku Direktir Utama PT Sariwiguna Binasentosa dan Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Asui soal sumber bijih timah yang ia kumpulkan
selama ini.

Asui pun menyebut bijih-bijih timah yang ia dapatkan berasal dari penambang rakyat atau penambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Timah-timah yang saudara saksi dapatkan itu dari mana?” tanya Jaksa.

“Dari penambangan masyarakat pak,” kata Asui.

Setelah itu Jaksa mendalami kemana bijih-bijih timah tersebut Asui jual usai dikumpulkan dari penambang masyarakat.

Awalnya Asui mengaku bijih timah tersebut ia jual ke PT Timah pada tahun 2018 silam.

Namun setelah Jaksa mendalami kemana lagi penjualan bijih timah itu, ia pun mengaku juga menjualnya ke smelter swasta.

“Pernah ke SBS pak waktu 2017,” kata Asui.

“Selain ke SBS, langsung aja saksi biar gak putusputus?,” cecar Jaksa.

“Ke Asin Pak (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Tjie),” ujar Asui.

Kemudian tak berhenti disitu, Jaksa pun mengorek tata cara Asui ketika menjual bijih-bijih timah
tersebut.

Hingga pada akhirnya terungkap bahwa kolektor tersebut menjual bijih timah menggunakan jasa
broker lantaran tidak bisa menjual bijih itu secara langsung.

“Kemudian cara saksi menjual ke SBS dan ke VIP caranya gimana? Apakah saksi langsung menjual?,”
tanya Jaksa.

Halaman
123
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved