Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Larang Harvey Moeis Beri Tas Mewah, Sandra Dewi Ternyata Dibelikan iPhone Oleh Suami Tiap Tahun

Sandra Dewi menjelaskan bahwa dirinya kerap melarang Harvey Moeis jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah untuknya

Wartakotalive.com
Larang Harvey Moeis Beri Tas Mewah, Sandra Dewi Ternyata Dibelikan iPhone Oleh Suami Tiap Tahun,Sandra Dewi menjelaskan bahwa dirinya kerap melarang Harvey Moeis jika sewaktu-waktu hendak memberikan hadiah berupa tas mewah untuknya 

Hanya saja dirinya kekeh bahwa uang itu merupakan pemberian suaminya yang diperuntukkan untuk pelunasan rumah.

"Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?" tanya hakim.

"Betul, untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.

"Ada?" tanya hakim.

"Ada," jawab Sandra.

"Rekening korannya ternyata sama?" tanya hakim.

"Sama," jawab Sandra.

"Seperti tadi dengan rekening Saudara? benar?" tanya hakim.

"Iya, betul," pungkas Sandra.

Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya. 

Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.

Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved