Korupsi di PT Timah
Penasihat Hukum Alwin Albar Menganggap Kesaksian Ahli Pertambangan Sangat Penting
Ahli pertambangan ini yang mampu membaca kajian, apa itu Feasibility Srudy (FS) atau Study Kelayakan dalam penutupan atau penyetopan proyek
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saksi ahli pertambangan sangat penting untuk didengarkan kesaksiannya dalam persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Selasa (22/10/2024).
Terutama ahli pertambangan ini yang mampu membaca kajian, apa itu Feasibility Srudy (FS) atau Study Kelayakan dalam penutupan atau penyetopan proyek metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP).
"Bagi kami sangat penting, walapun awalnya ahli sempat mengelak-ngelak tapi akhirnya dia menyatakan bahwa untum laporan terkait dengan estimasi cadangan dan estimasi produksi itu harus orang yang berkompetensi," ungkap Abdillah selaku penasihat hukum terdakwa Alwin Albar.
Namun, faktanya kata Abdillah berdasarkan kajian hingga evaluasi penutupan atau penyetopan yang dilakukan oleh Direktur Operasional itu tidak tervalidasi.
Sehingga nanti, tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar akan menyampaikan ke ahli pidana, apa maksud dari kajian yang tidak tervalidasi, apakah memasukkan keterangan tidak benar atau pemalsuan itu nanti akan dibuktikan.
"Nanti kita akan sampaikan ke ahli pidana, seperti apa maksud dari kajian yang disampaikan Nurhadi Kuncoro kajian yang tidak tervalidasi atau pemalsuan dan nanti kita akan sampaikan ke ahli pidana," terangnya.
Sementara, tim penasihat pun akan menghadirkan juga tiga orang saksi baik itu saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Alwin Albar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Iya, kami nanti akan hadirkan satu orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Alwin Albar," kata Abdillah.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan saksi ahli pertambangan dalam sidang lanjutan terdakwa Alwin Albar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar sendiri tersandung dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.