Korupsi di PT Timah
Tim PH Alwin Albar Sebut Kliennya Tak Rugikan Negara Atas Kegagalan Proyek Washing Plan dan CSD
Intinya, sebenarnya dalam proyek Washing Plan ini tidak ada kerugian negara. Tapi pada waktu penyusunan kerugian negara adalah ketika ditutupnya...
Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Alwin Albar terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/10/2024).
Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tim Penasihat Hukum Alwin Albar menjelaskan, kliennya tak merugikan negara atas kegagalan proyek Washing Plan dan CSD yang berlangsung di eranya sebagai Dirop PT Timah.
Meski begitu, mereka juga memberi catatan, yang menjadi persoalan kenapa Washing Plan disebut mengalami kerugian adalah ketika proyek tersebut dilakukan pembongkaran pada periode selanjutnya.
"Intinya, sebenarnya dalam proyek Washing Plan ini tidak ada kerugian negara. Tapi pada waktu penyusunan kerugian negara adalah ketika ditutupnya Washing Plan ini dan dilakukan pembongkaran pada periode selanjutnya, itu yang menjadi catatan dari berbagai ahli yang menerangkan tentang kerugian negara yang telah hadir di persidangan selama ini," kata Wawan, perwakilan Tim PH Alwin Alwin saat ditemui Bangkapos.com pasca sidang, Senin (28/10/2024).
Selain itu, kliennya juga menegaskan, posisi proyek Washing Plan tidak sama dengan proyek CSD, sehingga tidak harus selaras dengan proyek CSD.
Baca juga: Empat Saksi Dihadirkan Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar di PN Pangkalpinang, Ini Nama-namanya
"Yang jelas terdakwa telah memberikan keterangan, bahwasanya pembangunan proyek washing plan ini pada prinsipnya dia terpisah dengan CSD. Artinya, ketika pembangunan Washing Plan ini kelar atau selesai, dia tidak harus mesti berbarengan dengan CSD," ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan proyek Washing Plan tersebut pada dasarnya merupakan proyek jangka panjang, sehingga tidak tepat jika proyek tersebut disebut gagal hanya karena proyek tersebut belum berjalan.
"Karena tujuan dari Washing Plan ini adalah investasi bagi PT Timah. Sehingga apa, ke depannya ketika OR belum didapatkan dari wilayah IUP ataupun yang ada di Tanjung Gunung yang akan dilepaskan menjadi KEK, Washing Plan juga bisa digunakan untuk periode yang akan datang. Artinya ini adalah salah satu investasi bagi PT Timah ke depannya sehingga menjadi nilai aset bagi PT Timah," terangnya. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.