Korupsi di PT Timah

Tim PH Alwin Albar Sebut Kliennya Tak Rugikan Negara Atas Kegagalan Proyek Washing Plan dan CSD

Intinya, sebenarnya dalam proyek Washing Plan ini tidak ada kerugian negara. Tapi pada waktu penyusunan kerugian negara adalah ketika ditutupnya...

Penulis: Gogo Prayoga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/GogoPrayoga
Wawan, perwakilan Tim PH Alwin Albar saat ditemui Bangkapos.com pasca sidang pemeriksaan terdakwa Alwin Albar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/10/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Alwin Albar terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/10/2024).

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tim Penasihat Hukum Alwin Albar menjelaskan, kliennya tak merugikan negara atas kegagalan proyek Washing Plan dan CSD yang berlangsung di eranya sebagai Dirop PT Timah. 

Meski begitu, mereka juga memberi catatan, yang menjadi persoalan kenapa Washing Plan disebut mengalami kerugian adalah ketika proyek tersebut dilakukan pembongkaran pada periode selanjutnya. 

"Intinya, sebenarnya dalam proyek Washing Plan ini tidak ada kerugian negara. Tapi pada waktu penyusunan kerugian negara adalah ketika ditutupnya Washing Plan ini dan dilakukan pembongkaran pada periode selanjutnya, itu yang menjadi catatan dari berbagai ahli yang menerangkan tentang kerugian negara yang telah hadir di persidangan selama ini," kata Wawan, perwakilan Tim PH Alwin Alwin saat ditemui Bangkapos.com pasca sidang, Senin (28/10/2024). 

Selain itu, kliennya juga menegaskan, posisi proyek Washing Plan tidak sama dengan proyek CSD, sehingga tidak harus selaras dengan proyek CSD.

Baca juga: Empat Saksi Dihadirkan Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar di PN Pangkalpinang, Ini Nama-namanya

"Yang jelas terdakwa telah memberikan keterangan, bahwasanya pembangunan proyek washing plan ini pada prinsipnya dia terpisah dengan CSD. Artinya, ketika pembangunan Washing Plan ini kelar atau selesai, dia tidak harus mesti berbarengan dengan CSD," ujar Wawan. 

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan proyek Washing Plan tersebut pada dasarnya merupakan proyek jangka panjang, sehingga tidak tepat jika proyek tersebut disebut gagal hanya karena proyek tersebut belum berjalan. 

"Karena tujuan dari Washing Plan ini adalah investasi bagi PT Timah. Sehingga apa, ke depannya ketika OR belum didapatkan dari wilayah IUP ataupun yang ada di Tanjung Gunung yang akan dilepaskan menjadi KEK, Washing Plan juga bisa digunakan untuk periode yang akan datang. Artinya ini adalah salah satu investasi bagi PT Timah ke depannya sehingga menjadi nilai aset bagi PT Timah," terangnya. (Bangkapos.com/GogoPrayoga)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved