Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Aneh Pendiri Perusahaan Boneka Timah Tak Tahu Alamat Kantornya, Diduga Kamuflase Bisnis Timah Ilegal
Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pendirian perusahaan boneka atau perusahaan cangkang dalam bisnis jual beli bijih timah di Bangka Belitung terungkap.
Perusahaan itu diduga sengaja didirikan sebagai kamuflase untuk menjalankan aktivitas pertimahan ilegal.
Bahkan ada perusahaan boneka itu yang tidak jelas alamat kantornya.
Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, perusahaan cangkang dalam kasus korupsi tata niaga timah, mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018 silam tersebut.
Agustiono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dicecar tim penasihat hukum terdakwa Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.
"Kantornya (CV Rajawali Inti Persada) di mana saksi?" tanya Tim Penasihat Hukum.
Mendengar pertanyaan pengacara, Agustiono mengaku dirinya tidak mengetahui di mana letak kantor perusahaan yang ia dirikan tersebut.
Agustiono bahkan mengatakan di perusahaan itu belum pernah ada kegiatan dan karyawan yang direkrut selama 2 pekan dirinya bergabung.
"Saya tidak tahu (soal lokasi kantor)," kata Agustiono.
"Tadi kan saksi bilang tidak ada kegiatan, apakah sudah pernah ada karyawan yang di-hired (dipekerjakan) untuk CV tersebut?," tanya Tim Hukum.
"Tidak ada," jawab Agustiono.
Praktis kata dia, pada tahun 2018 kegiatan yang dilakukannya hanya membentuk perusahaan boneka dalam kasus korupsi timah tersebut.
Agustiono menyebut, selama dua pekan dirinya berada di CV itu, tidak ada operasional yang dijalankan.
"Berati hanya pendirian saja waktu itu ya saksi?" tanya tim hukum.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.