Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Aneh Pendiri Perusahaan Boneka Timah Tak Tahu Alamat Kantornya, Diduga Kamuflase Bisnis Timah Ilegal

Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018.

Editor: fitriadi
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Kini mereka masuk deretan 22 nama terdakwa yang sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pendirian perusahaan boneka atau perusahaan cangkang dalam bisnis jual beli bijih timah di Bangka Belitung terungkap.

Perusahaan itu diduga sengaja didirikan sebagai kamuflase untuk menjalankan aktivitas pertimahan ilegal.

Bahkan ada perusahaan boneka itu yang tidak jelas alamat kantornya.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, perusahaan cangkang dalam kasus korupsi tata niaga timah, mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018 silam tersebut.

Agustiono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dicecar tim penasihat hukum terdakwa Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.

"Kantornya (CV Rajawali Inti Persada) di mana saksi?" tanya Tim Penasihat Hukum.

Mendengar pertanyaan pengacara, Agustiono mengaku dirinya tidak mengetahui di mana letak kantor perusahaan yang ia dirikan tersebut.

Agustiono bahkan mengatakan di perusahaan itu belum pernah ada kegiatan dan karyawan yang direkrut selama 2 pekan dirinya bergabung.

"Saya tidak tahu (soal lokasi kantor)," kata Agustiono.

"Tadi kan saksi bilang tidak ada kegiatan, apakah sudah pernah ada karyawan yang di-hired (dipekerjakan) untuk CV tersebut?," tanya Tim Hukum.

"Tidak ada," jawab Agustiono.

Praktis kata dia, pada tahun 2018 kegiatan yang dilakukannya hanya membentuk perusahaan boneka dalam kasus korupsi timah tersebut.

Agustiono menyebut, selama dua pekan dirinya berada di CV itu, tidak ada operasional yang dijalankan.

"Berati hanya pendirian saja waktu itu ya saksi?" tanya tim hukum.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved