Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Aneh Pendiri Perusahaan Boneka Timah Tak Tahu Alamat Kantornya, Diduga Kamuflase Bisnis Timah Ilegal

Agustiono, seorang pendiri CV Rajawali Total Persada, mengaku tidak tahu lokasi kantor perusahaan yang dibuat pada 2018.

Editor: fitriadi
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Kini mereka masuk deretan 22 nama terdakwa yang sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Hanya pendirian saja," jelasnya.

"Belum ada operasional sama sekali?" tanya Tim Hukum lagi.

"Tidak ada kegiatan apa pun," kata Agus.

Dalam kasus dugaan korupsi timah terungkap adanya praktik perusahaan cangkang yang diduga digunakan sebagai kamuflase untuk menutupi aktivitas ilegal.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap terdakwa MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Menurut jaksa, MB Gunawan bersama Suwito Gunawan alias Awi, diduga membentuk dua perusahaan cangkang, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada, yang bertujuan untuk mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dua perusahaan tersebut diketahui beroperasi sebagai transporter dengan memanfaatkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan.

Bijih timah yang dikumpulkan kemudian dijual kepada PT Timah, yang kemudian mengirimkannya ke PT Stanindo Inti Perkasa sebagai bagian dari kerja sama sewa peralatan processing.

Jaksa juga mengungkap bahwa harga bijih timah yang dijual oleh perusahaan cangkang tersebut kepada PT Timah mencapai USD 3.700 per ton, yang lebih mahal dari harga pasar.

Penentuan harga ini dilakukan tanpa adanya kajian yang memadai.

Bos Timah Bangka Beber Asal-usul Perusahaan Boneka

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perusahaan boneka sengaja didirikan untuk mengangkut bijih timah ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Perusahaan-perusahaan boneka dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Dalam sidang perkara korupsi tata niaga timah merugikan negara Rp 300 triliun terungkap pendirian beberapa CV boneka itu atas inisiatif alias titipan dari PT Timah Tbk.

Hal ini terungkap saat Beneficial Owner atau pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved