Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Apa Itu Mingling Modus Pencucian Uang, Nasib Harta Harvey Moeis Dirampas atau Dikembalikan?

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku tindak pidana pencucian uang bisa melakukan modus mingling untuk mengaburkan uang hasil korupsi

Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Harvey Moeis (baju putih) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

"Jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya pada sidang tersebut, dikutip Selasa (5/11/2024).

Yunus melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.

"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," kata dia

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

"Dia (Harvey Moeis) buktikanlah. Kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.

Yunus mengatakan, salah satu aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan.

Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.

"Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau preponderance of evidence, atau balance of probability, dia yang berhak gitu," kata Yunus.

Menurutnya, asalkan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh aset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.

"Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu. Jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi," kata Yunus.

Harvey Moeis Sebut Tak Gunakan Uang CSR Untuk Pribadi

Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis kembali dicecar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kali ini hakim mengulik soal penggunaan uang ratusan miliar yang dikumpulkan Harvey Moeis dari empat smelter timah.

Suami dari aktris Sandra Dewi membantah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Harvey dihadirkan sebagai saksi sidang terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie, Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved