Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024

Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024 

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Supriyani di Somasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga

Surunuddin Dangga Somasi Supriyani Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Dianggap Cemarkan Nama Baik Bupati
Surunuddin Dangga Somasi Supriyani Imbas Cabut Kesepakatan Damai, Dianggap Cemarkan Nama Baik Bupati (Kolase Bangkapos.com / Tribun)

Terbaru guru honorer Supriyani di somasi Surunuddin Dangga atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 

Supriyani menerima somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, setelah Supriyani mencabut surat perdamaian dengan keluarga murid yang melaporkannya, yakni keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Somasi tersebut dikeluarkan karena Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel dengan mengaku bahwa dirinya dipaksa menandatangani surat damai dengan orang tua murid, serta secara sepihak mencabut surat perdamaian tersebut.

Menurut informasi yang dilansir oleh TribunnewsSultra.com, pencabutan tersebut dilakukan Supriyani pada Rabu, 6 November 2024, dengan alasan bahwa dirinya menandatangani surat damai dalam keadaan tertekan dan tidak memahami isi surat itu.

"Perbuatan Saudari ini telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan dibuat tanpa ada tekanan dan disaksikan beberapa pihak," demikian tertulis dalam somasi yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel.

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved